-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Tuduhan Novel Soal Pelanggaran Kode Etik Wakil Ketua KPK Dinilai Ngawur dan Tendensius

    Redaksi
    04 November 2021, 15:48 WIB Last Updated 2021-11-18T05:26:09Z
    Banner IDwebhost


    INDOSATU.ID | Kordinator LAKSI (Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia) Azmi Hidzaqi di Jakarta, mengecam pernyataan dan segala tuduhan yang di sampaikan oleh Novel kepada publik soal adanya pelanggaran kode etik dan perilaku yang dilakukan oleh wakil ketua KPK, Senin (25/10/2021).


    Laporan Novel kepada Dewas KPK di nilai halusinasi dari orang yang gagal move on, ada kesan Novel sakit hati karena tergusur dari KPK.


    Menurutnya pernyataan Novel soal adanya pelanggaran kode etik itu absurd, dan ngawur tidak sesuai dengan konteks saat ini apa yang tengah di lakukan oleh KPK, publik menilai KPK saat ini sedang bekerja keras menuntaskan berbagai kasus hukum.


    "Maka dari itu kami merasa aneh dengan berbagai tuduhan yang disampaikan Novel Basewdan, kami lihat laporan itu tidak di sertai dengan bukti, keterangan, dan fakta yang akurat, maka wajar apabila laporan itu tidak di tanggapi serius oleh Dewas KPK," tulisnya kepada INDOSATU.ID melalui akun WhatsApp



    Menyikapi pernyataan dan laporan Novel di berbagai media, soal adanya pelanggaran etik dari wakil ketua KPK, maka publik sudah paham betul dengan kelakuan dan perbuatan Novel selama ini yang dinilainya hanya mencari sensasi saja, tanpa bisa dibuktikan dengan data, selain itu Novel selalu mencari cara untuk menjelek-jelekan dan mencari-cari kesalahan dari pimpinan KPK dengan tujuan menjatuhkan citra KPK di mata publik.


    Ditambahkannya lagi, pernyataan Novel di media mengandung unsur penyebaran berita hoax, bohong dan ujaran kebencian terhadap wakil ketua KPK.


    "Dari awal kami tidak percaya dengan semua opini dan narasi yang sengaja dibangun oleh Novel mengenai adanya pelanggaran kode etik dan perilaku yang dilakukan oleh wakil ketua KPK, menyikapi persoalan tersebut maka kami sarankan agar Dewas KPK tidak perlu merespon dan menindaklanjuti segala tuduhan yang telah dilaporkan oleh Novel kepada Dewas KPK, karena tuduhan soal adanya praktek pelanggaran etik dan perilaku itu hanya rekayasa dan tidak benar adanya," tandasnya lagi


    BACA JUGA : Laporan Tak Diproses Kejatisu, Gempala Dirikan Tenda dipintu Kejagung RI


    LAKSI menilai tuduhan Novel tidak berdasar, hal itu menurut Azmi dapat mengganggu kinerja KPK yang sedang menangani kasus Tipikor (Tindak Pidana Korupsi).


    "Kami menilai tuduhan tersebut tidak berdasar, keliru, menyesatkan, dan bisa diduga sebagai pencemaran nama baik dan ujaran kebencian kepada wakil ketua KPK, selain itu kami menduga bahwa laporan itu sengaja disampaikan oleh Novel untuk menggiring opini masyarakat agar dapat mengganggu proses persidangan di KPK dalam menuntaskan kasus hukum yang sedang di tangani oleh KPK dalam kasus Azis S dan kasus Bupati Tanjung Balai," lanjutnya


    "Perlu kami jelaskan bahwa sampai hari ini kenyataannya proses hukum dan persidangan yang dilakukan oleh KPK sudah sangat transparan dan objektif, sehingga KPK dalam melakukan penuntasan berbagai kasus hukum tidak terpengaruh dengan berbagai intervensi dan tekanan dari pihak mana pun untuk dapat mempengaruhi proses hukum," tutupnya


    Adapun laporan dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan oleh Novel tidak dijelaskan secara rinci mengenai pelanggaran etik apa yang dilakukan oleh wakil ketua KPK, Novel hanya melakukan tuduhan sumir yang menimbulkan dugaan ujaran kebencian.



    Penulis : Azmi Hidzaqi
    Editor : Lian

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini