INDOSATU.ID | Penahanan yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terhadap pegiat media sosial Ferdinan Hutahaean (FH) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA mendapatkan apresiasi dari Organisasi Kepemudaan Lembaga Independen Pemuda Pemerhati Indonesia (LIPPI).
Melalui Ketua Umum LIPPI, Dedi Siregar mengungkapkan apresiasinya terhadap Polri yang meindak tegas oknum-oknum yang menimbulkan perpecahan di kalangan masyarakat.
“Kami sangat apresiasi pihak Polri yang mampu bertindak tegas kepada oknum yang berpotensi menimbulkan kegaduhan dan perpecahan di tengah masyarakat apalagi dianggap bermuatan bernuansa SARA," ungkap Dedi, Selasa (11/1/2022).
LIPPI juga menyatakan sikap mendukung penuh kesatuan Polri dalam menjaga Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat).
"Dengan ini kami menyatakan sikap mendukung penuh langkah Polri dalam upaya menjaga ketentraman masyarakat dengan menindak tegas secara hukum para pembuat gaduh di tengah masyarakat apalagi dengan bernuansa SARA dan ujaran kebencian," ungkapnya lagi.
Dedi menegaskan, apresiasinya terhadap Polri karena tindakan Polri dapat menjadi efek jera bagi oknum yang ingin memecah belah persatuan dengan perkataan-perkataan ditengah publik dan juga media sosial.
"Kami menilai penahanan yang di lakukan polri terhadap FH sudah tepat dan patut di apresiasi oleh publik sehingga ini menjadi efek jera dan menjadi pembelajaran bagi kita agar lebih hati-hati dalam menyatakan kalimat kepada publik sehingga tidak menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat," tegas Dedi yang juga ketua Formasu itu.
BACA JUGA : Polres Sijunjung Tangkap Kelompok Pemukulan Supir Truk di Jalan Lintas Sumatera
Dedi menambahkan, Polri melakukan penahanan terhadap FH ini akan menjadi bukti keseriusan komitmen polri yang tidak pandang bulu dalam menindak pelaku yang berpotensi membuat gaduh masyarakat.
"Kami juga mengajak masyarakat, mari kita hindari membuat stetmen yang menimbulkan kegaduhan di sosial media dengan narasi-narasi yang meresahkan masyarakat, apalagi bernuansa SARA yang sangat jelas mengancam persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia," tegasnya lagi.
Sebagai negara yang berpedoman dengan hukum perundang-undangan, ketua LIPPI itu meminta agar pihak-pihak terkait mengikuti proses hukum yang berlaku sebagai bentuk ketaatan terhadap Negara dan Bangsa.
"Kita harus hormati mekanisme hukum di Indonesia, artinya marilah kita hormati proses penegakan hukum yang sesuai dengan UU (Undang-undang) yang berlaku. Apa yang menjadi tugas kepolisian dalam menuntaskan kasus ini kita serahkan kepada pihak yang berwajib," tutupnya
Penulis : Azmi Hidzaqi
Editor : Admin
Dedi menambahkan, Polri melakukan penahanan terhadap FH ini akan menjadi bukti keseriusan komitmen polri yang tidak pandang bulu dalam menindak pelaku yang berpotensi membuat gaduh masyarakat.
"Kami juga mengajak masyarakat, mari kita hindari membuat stetmen yang menimbulkan kegaduhan di sosial media dengan narasi-narasi yang meresahkan masyarakat, apalagi bernuansa SARA yang sangat jelas mengancam persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia," tegasnya lagi.
Sebagai negara yang berpedoman dengan hukum perundang-undangan, ketua LIPPI itu meminta agar pihak-pihak terkait mengikuti proses hukum yang berlaku sebagai bentuk ketaatan terhadap Negara dan Bangsa.
"Kita harus hormati mekanisme hukum di Indonesia, artinya marilah kita hormati proses penegakan hukum yang sesuai dengan UU (Undang-undang) yang berlaku. Apa yang menjadi tugas kepolisian dalam menuntaskan kasus ini kita serahkan kepada pihak yang berwajib," tutupnya
Penulis : Azmi Hidzaqi
Editor : Admin