Ketua Umum Formasu Jakarta, Dedi Siregar dalam siaran persnya menyampaikan "Melalui refleksi akhir tahun 2021 ini kami menilai Polda Sumut di bawah kepemimpinan Irjen. Pol. Drs. R.Z. Panca Putra Simanjuntak, M.Si, kami sangat mengapresiasi karena kurun waktu 2021 Polda Sumut mendapat piagam penghargaan, ini merupakan prestasi Polda Sumut dalam pengungkapan kasus-kasus tindak pidana korupsi di Sumut," terangnya
Formasu Jakarta menilai jajaran Polda Sumatera Utara yang mendapatkan penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) patut diapresiasi dalam menangani tindak pidana korupsi, dimana prilaku korupsi menjadi salah satu musuh Bangsa.
"Kami menilai jajaran Polda Sumatera Utara yang mendapatkan penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi dianggap terbaik dalam menangani tindak pidana korupsi itu patut kita apresiasi karena memang terlihat jajaran Polda Sumut mampu mengungkap berbagai kasus tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian masyarakat," terangnya lagi
Dirinya juga menilai Polda Sumut aktif dan berani mengungkap kasus yang merugikan masyarakat khususnya tindakan korupsi yang terjadi di wilayah hukum Sumatera Utara.
"Menurut kajian kami, dalam refleksi akhir tahun ini jajaran Polda Sumut sangat gesit dalam mengungkap tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat, salah satunya Polda Sumut berhasil mengungkap penjualan vaksin dan pembangunan gedung kuliah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU). Selanjutnya berhasil mengungkap tindak pidana korupsi penyetoran retribusi uang sewa di Pasar Lau Cih dan tindak pidana korupsi Pajak Bumi Bangunan (PBB) sektor perkebunan di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dan Labuhanbatu Selatan (Labusel)," jelasnya
BACA JUGA : GACD Laporkan Akun Youtube Artis Nikita Mirzani ke Polisi, Diduga Berbau Asusila
Ditambahkannya, Polda Sumut berhasil menyelamatkan uang Negara puluhan milyar yang berpotensi dikorupsi dengan 37 orang sebagai tersangka.
"Menurut data yang kami himpun, Polda Sumut dalam kurun waktu tahun 2021 berhasil mengungkap kasus korupsi sebanyak 37 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan berhasil menyelamatkan kerugian negara Rp. 21,97 Milyar, dimana 22 tersangka sudah P21," jelasnya lagi.
Dalam momentum refleksi akhir tahun ini Formasu Jakarta menilai perlu mendukung Kapolda Irjen. Pol. Drs. R.Z. Panca Putra Simanjuntak, M.Si. dan jajaran Polda Sumut untuk terus menumpas perilaku KKN di wilayah hukum Polda Sumut.
Penulis : Azmi Hidzaqi
Editor : Admin