INDOSATU.ID | Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Independent Pemuda Pemerhati Indonesia (LIPPI) mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam merespon pelaku yang mencoba menghasut masyarakat.
Selain itu, LIPPI juga menyampaikan pernyataan sikap dukungan terhadap pihak kepolisian dalam melakukan tindakan pencegahan bagi oknum yang mencoba mengganggu toleransi ditanah air yang sudah terawat selama ini.
"Kami menilai Polri melakukan penahanan terhadap Habib Bahar (HB) Bin Smith ini akan menjadi bukti keseriusan komitmen polri menindak pelaku intoleran di masyarakat, kami juga melihat Polri sangat cepat, cermat dan penuh kehati-hatian menangani kasus tersebut, oleh karena itu langkah Polda Jabar menahan HB sudah tepat," jelas Ketua LIPPI, Dedi Siregar.
LIPPI juga menilai penyampaian ceramah HB mengarah ke tindakan provokatif dan mengulang-ulang penyampaian yang menimbulkan ujaran kebencian, serta sering menyampaikan narasi-narasi yang sensitif yang dapat menimbulkan kebencian di pikiran para pendengarnya.
"Selama ini kita melihat ceramah Bahar Smith cenderung provokatif dan mengulang-ulang ujaran kebencian, maka sudah layak dan patut untuk ditahan. Menurut kajian kami dengan di tahannya HB yang dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo pasal 55 KUHP, dan atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo pasal 55 KUHP, dan atau pasal 28 Ayat 2 jo pasal 45a UU ITE jo pasal 55 KUHP ini akan menjadi warning dalam menyampaikan narasi-narasi yang sensitif kepada publik dan masyarakat, apalagi sampai kalimat tendensius yang mengarah kepada kalimat ujaran kebencian," jelasnya lagi.
Tindakan cepat itupun patut diapresiasi menurut LIPPI, apalagi menurutnya Negara besar dengan jumlah penduduk ratusan juta ini dihuni berbagai perbedaan kepercayaan, suku, ras dan golongan yang hidup berdampingan di dalam lingkup Bhinneka Tunggal Ika.
"Kami haturkan apresiasi yang tinggi kepada Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan jajarannya agar terus berkomitmen merawat toleransi ditanah air ini. Kami menilai Polri sudah sangat bergerak cepat, cermat dan penuh kehati-hatian menangani kasus tersebut," terang Dedi Siregar.
Dirinya juga meminta kepada berbagai pihak baik pro dan kontra agar menahan diri dan tidak tidak melakukan gerakan-gerakan, yang mencoba mengintervensi proses penyelidikan.
BACA JUGA : Ibu Penjual Es Tebu ini Terharu, Karna Es Tebunya Dibeli Seharga 500 Ribu Per Gelas
"Kami harap semua pihak dapat menahan diri untuk tidak melakukan gerakan yang dapat mengintervensi proses penyelidikan serta jangan membangun opini dan narasi-narasi yang dapat menimbulkan penyesatan," terang Dedi lagi.
Sebagai Negara yang berlandaskan hukum dan Undang-undang, LIPPI juga berharap agar masyarakat menyerahkan proses hukum itu kepada pihak berwajib.
"Kami mengajak agar masyarakat mempercayakan kepada pihak kepolisian dalam menuntaskan kasus HB, apalagi Polri juga sudah sangat profesional, objektif serta transparan dengan memberikan keterangan terkait perkembangan dalam pengusutan kasus intoleran ini," tukas ketua LIPPI itu.
"Mari kita hormati mekanisme hukum di Negara kita ini, artinya marilah kita hormati proses penegakan hukum yang sesuai dengan UU yang berlaku. Apa yang menjadi tugas kepolisian dalam menuntaskan kasus ini kita serahkan kepada pihak yang berwajib, oleh karena itu kepada kelompok yang lain jangan menimbulkan kegaduhan dengan melakukan aksi mobilisasi massa untuk mengintervensi kepolisian," tutupnya
Penulis : Azmi Hidzaqid
Editor : Lian