Medan - INDOSATU.ID | Irjen Polisi RZ Panca Simanjuntak selaku Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) turun langsung meninjau lokasi kerangkeng yang berada di rumah pribadi milik Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP).
Kerangkeng manusia milik pribadi Bupati non aktif itu diketahui terletak di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Kapoldasu dalam peninjauan itu didampingi Komisi Nasional Hak Azazi Manusia (Komnas HAM) dan juga beberapa Pejabat Utama (PJU) dari Polda Sumatera Utara, Rabu (26/1/2022).
Pada kesempatan itu, Kapoldasu Irjen Pol RZ Panca bersama Komnas HAM sedang melakukan penyelidikan terkait adanya puluhan orang yang mendekam di dalam kerangkeng yang diduga menjadi korban perbudakan.
"Sabar dulu ya, kita masih melakukan pendalaman terkait adanya kerangkeng di rumah milik Bupati Langkat tersebut," ujar Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, sebagaimana dikutip dari rilis humas Poldasu, Rabu (26/1/2022).
Pada kesempatan sebelumnya, mantan Kapolda Sulawesi Utara itu mengungkapkan kerangkeng yang ditemukan di dalam rumah Bupati Langkat itu digunakan sebagai rehabilitasi pecandu penyalahgunaan narkotika.
Dirinya juga mengungkapkan kalau kerangkeng pecandu itu telah berdiri sejak 10 tahun yang lalu.
"Dari hasil pendalaman, kerangkeng itu sudah berdiri selama 10 tahun," ungkapnya.
Hanya saja, menurut keterangan dalam rilisnya, Jenderal bintang dua itu menuturkan bahwa karangkeng khusus yang dibuat Bupati Langkat di dalam rumahnya tidak memiliki izin karena dibuat secara pribadi.
Editor : Admin
Sumber : Rilis Polda Sumut