Balikpapan - INDOSATU.ID | Terkait kecelakaan di Jl. Soekarno Hatta, Rapak, Balikpapan, Walikota Balikpapan, Rahmad mengungkapkan bahwa jam lintas kendaraan roda 10 lebih telah diatur dalam peraturan walikota (Perwal).
Dijelaskannya, tentang kendaraan roda 10 lebih, ada jam-jam tertentu yang boleh melintas lewat kota.
"Peraturan kota telah menerbitkan jam lintas di ruas Jalan Soekarno Hatta tertuang dalam perwal," ujar Rahmad, Minggu (23/1/2022).
Ditambahkannya, kondisi jalan yang tergolong ekstrim dimana ada turunan akan ditata ulang kembali.
Namun, dalam penataannya wajib berkoordinasi dengan pemerintah propinsi dan pihak lain yang terkait.
Dirinya juga berharap agar para pengusaha kedepannya lebih menaati peraturan-peraturan yang berlaku.
"Pengusaha juga sebaiknya benar-benar menaati peraturan yang berlaku di kota Balikpapan, ekonomi memang harus berjalan tapi kesalamatan nyawa orang lain juga perlu kita lindungi," tegas Walikota Balikpapan itu.
Terkait penataan ulang simpang Rapak Jl. Soekarno Hatta, menurutnya ada beberapa gambaran, pembuatan flyover atau pelebaran ruas jalan.
Dilansir dari siaran metro TV, Rahmad mewakili segenap pemerintah kota Balikpapan mengucapkan turut berbelasungkawa atas peristiwa tersebut.
Dirinya berharap agar keluarga korban diberi ketabahan dan kesabaran. Terkait keluarga korban, semuanya akan ditanggung jasa raharja, dan tidak menutup kemungkinan ada bantuan lain.
"Bagi keluarga korban, kami mengucapkan turut berbelasungkawa, semoga keluarga korban diberi kesabaran dan ketabahan, untuk para korban semuanya ditanggung jasa raharja," tutupnya
Penulis : Kenzo
Editor : Admin