-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polsek Pelabuhan Belawan Tembak Jefri dan Gigi Karena Merampok Pengendara Mobil

    Redaksi
    15 Januari 2022, 16:18 WIB Last Updated 2022-01-20T17:08:42Z
    Banner IDwebhost

    Polisi Tembak Perampok

    INDOSATU.ID | Personil kepolisian dari unit Reskrim Polsek Pelabuhan Belawan hadiahi timah panas pada dua perampok.


    Pelaku Jefri (33) dan Madan Gigi (33) yang diketahui kemudian warga Kampung Kurnia, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.


    Kapolsek Pelabuhan Belawan, Kompol Daniel Jefri Naibaho, dikutip dari akun instagram @medanpunyacerita mengatakan, keduanya melakukan perampokan dengan modus membantu korban saat mobilnya sedang pecah ban. Jum'at (14/1/2022).


    "Korban waktu itu baru saja mengantar teman wanitanya ke Pajak Baru, Belawan, pada 18 Desember 2021 lalu," jelas Kompol Daniel


    Peristiwa perampokan ini dialami Tua Wijaya Mahulae (31) warga Gg Sekata, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Medan.


    Usai menjadi korban, Tua Mahulae membuat laporan ke Polsek Pelabuhan Belawan dengan nomor laporan nomor LP/ 77/XII/2021/SU/Pel-Blwn/Sekta Blwn dan LP/79/XII/2021/SU/Pel-Blw/Sekta-Blwn.


    Usai menerima laporan, Polsek Pelabuhan Belawan melalui unit Reskrim langsung mengejar pelaku dan melakukan penyelidikan.


    "Berdasarkan laporan tersebut, kita lakukan penyelidikan dan langsung kita tangkap dua orang pelaku di sekitar rumahnya,” kata Kapolsek didampingi Kanit Reskrim, Iptu AR Reza.


    Saat kejadian, Jefri dan Gigi berpura-pura menawarkan bantuan kepada calon korbannya yang sedang bocor ban di Tol Belawan, Sabtu (18/12/2021) yang lalu.




    Disaat korbannya lengah, pelaku bukannya membantu, malah mengambil barang berharga milik korban berupa uang Rp10 juta, Hp dan surat penting.


    Ketika penangkapan, kedua pelaku mencoba melawan, sehingga dilakukan tindakan terukur kepada masing-masing tersangka. Keduanya langsung diboyong ke Rumah Sakit (Rumkit) TNI AL untuk dilakukan perawatan Medis.


    Kanit Reskrim menambahkan, kedua tersangka merupakan residivis yang sudah melakukan tindak kejahatan perampokan. 


    Madan Gigi pernah melakukan perampokan pada tahun 2019 dan menjalani hukuman selama 3 tahun serta 1 tahun 2 bulan di LP Tanjung Pura dan LP Tarutung.


    Penulis : Dika
    Editor : Admin
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini