-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bawa Buah Nenas, Mahasiswa Labuhanbatu Geruduk Kantor PT HPP di Medan

    Lian
    13 Februari 2022, 20:02 WIB Last Updated 2022-02-13T13:02:26Z
    Banner IDwebhost


    Medan - INDOSATU.ID | Sekelompok mahasiswa yang berasal dari Kecamatan Panai Tengah, Panai Hulu dan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu geruduk kantor PT HPP di Medan, Jum'at (11/2/2022).


    Sambil membawa buah nenas panai yang dikenal berasal dari Labuhanbatu, mahasiswa melakukan orasi sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat di sekitar perkebunan PT HPP yang berlokasi di Kecamatan Panai Tengah, Labuhanbatu.


    "Aksi unjuk rasa ini kami lakukan sebagai bentuk keresahan kami terhadap berbagai problem yang ada di PT HPP yakni terkait dugaan kelebihan Hak Guna Usaha (HGU), dugaan pendirian pabrik yang melanggar ketentuan hukum, plasma, CSR, pembalakan liar dan permasalahan lain," ujar Surya Nasution selaku Koordinator Aksi.




    Masih keterangan Surya, PT HPP diduga kuat tidak memiliki HGU atas 2.300 hektar (Ha) lahan di desa Pasar Tiga, Panai Tengah. Data itu sebelumnya terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Sumut komisi B pada Rabu 21 Oktober 2020.


    Selain itu, berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Panai Tengah (APMA PATEN), dengan cara flooting dan penginderaan melalui satelit BHUMI ATN BPN RI diduga adanya lahan perkebunan sawit milik PT HPP yang berada diluar arsir kuning yang berarti kebun sawit tersebut tidak memiliki HGU.


    Pada arsir kuning yang dihitung APMA PATEN, diperkirakan sekitar 129 Ha lahan tidak memiliki HGU, artinya ada sekitar 129 Ha kelebihan lahan yang tidak sesuai dengan izin HGU yang diterima PT HPP.


    "Mengenai kelebihan HGU di PT HPP ini sebenarnya sudah seperti rahasia umum di Panai Tengah, jika ditanyakan ke masyarakat sekitar perkebunan, rata-rata membenarkan soal kelebihan HGU di PT HPP tersebut," ujar Surya lagi.


    Surya juga mengatakan bahwa pendirian pabrik PT HPP yang mulai dikerjakan sejak tahun 2020 yang lalu diduga kuat banyak melanggar ketentuan hukum.


    "Seperti salah satu contohnya mengenai AMDAL, sampai saat ini tidak ada transparansi menganai kajian AMDAL pendirian pabrik. Kami selaku putra daerah  tidak pernah mendengar ada pelibatan masyarakat dalam penyusunan AMDAL, padahal berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup dijelaskan bahwa perusahaan harus melibatkan masyarakat sekitar dalam penyusunan AMDAL," tegas Surya.


    Ditambahkannya lagi, PT HPP juga telah melanggar UU No. 39 Tahun 2014 tentang perkebunan mengenai kewajiban perusahaan membangunan fasilitas perkebunan masyarakat sebesar 20% dari seluruh luasan HGU yang dimiliki perusahaan.


    "Berdasarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) 00053, diketahui luasan HGU PT HPP seluas ±3.600 Ha. Dari luasan HGU tersebut seharusnya PT HPP membangunan kebun masyarakat seluas 720 Ha, namun karena terlalu serakah, sampai saat ini PT HPP belum melaksanakan hal tersebut," tegas Surya lagi.


    Berdasarkan informasi yang didapat massa kelompok mahasiswa tersebut pada saat RDP dengan DPRD Labuhanbatu pada 24 Januari yang lalu, terungkap bahwa PT HPP juga menunggak pajak selama beberapa tahun dan baru dibayar sekitar tahun 2020-2021 yang lalu.


    Pada orasinya, mahasiswa menyatakan sikap dalam lima poin tuntutannya di depan kantor PT HPP yang berada di Jl. Diponegoro Medan itu.


    Pertama, supaya tanah tanpa HGU di perkebunan PT HPP disita oleh Negara dan diserahkan kepada rakyat.




    Kedua, agar PT HPP melaksanakan UU No. 39 Tahun 2014 tentang perkebunan terkait lahan plasma seluas 20% dari total HGU.


    Ketiga, PT HPP diminta melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk memberikan kesejahteraan terhadap masyarakat sekitar perkebunan.


    Keempat, meminta penegak hukum mengusut tuntas dugaan pembalakan liar yang dilakukan pihak PT HPP.


    Kelima, mahasiswa mendesak pemerintah untuk menghentikan pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT HPP di Panai Tengah karena diduga tidak sesuai dengan mekanisme aturan hukum yang berlaku.



    Penulis : Ahmad
    Editor : Admin
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini