Jakarta - INDOSATU.ID | Polisi menetapkan tersangka dan menahan Edy Mulyadi dalam kasus ujaran kebencian SARA terkait pernyataannya soal Ibu Kota Negara baru di Kalimantan Timur tempat jin buang anak, Selasa (1/2/2022).
Sikap Polri dengan cepat menanggapi apa yang terjadi di tengah masyarakat mendapatkan apresiasi dari Lembaga Independen Pemuda Pemerhati Indonesia (LIPPI).
Melalui ketua Umum Dedi Siregar mengungkapkan gerak cepat yang diambil oleh kepolisian dalam memproses hingga tersangka pada kasus ujaran kebencian SARA tersebut, menilai langkah Polri dalam memutuskan Edy Mulyadi sebagai tersangka sudah tepat.
"Langkah Polri melakukan penahanan tersangka sebagai bentuk agar memudahkan dalam penyidikan perkara sehingga dapat denagn cepat dituntaskan," ujar Dedi kepada Redaksi INDOSATU.ID.
Dedi menilai Bareskrim Polri sudah cepat, cermat dan penuh kehati-hatian menangani kasus tersebut.
Karena itu, dia berharap masyarakat mempercayakan penanganan kasus ini kepada Polri, meminta semua pihak menahan diri untuk tidak melakukan gerakan yang dapat mengintervensi proses penyidikan serta jangan membangun opini dan narasi-narasi yang dapat menimbulkan kegaduhan di tengah mssyarakat.
"Kami menghimbau kepada masyarakat agar mempercayakan kepada Bareskrim Polri dalam menuntaskan perihal ujaran kebencian SARA terkait pernyataannya yang bersangkutan soal Ibu Kota Negara baru," tegasnya.
BACA JUGA : Seorang Ibu Hendak Melahirkan Namun Ditolak 4 Rumah Sakit, Akhirnya Meninggal Dunia
Dirinya meminta agar masyarakat mengikuti setiap keterangan pers yang disampaikan pihak Kepolisian, sehingga memahami delik kasus yang telah dijalankan sesuai hukum yang berlaku.
"Kita bisa lihat kinerja Polri dalam kasus ini sangat transparan dengan memberikan keterangan pers dalam perkembangan pengusutan perkara ini.
"Kita menginginkan suasana yang damai berbangsa dan bernegara, untuk itu pada kasus ini sekali lagi apresiasi yang tinggi kepada Polri. Langkah Polri ini akan menjawab pertanyaan bagi kelompok-kelompok yang merasa di alamatkan yang bersangkutan.
Dalam kasus ini, menurutnya Edy Mulyadi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian SARA terkait pernyataannya soal Ibu Kota Negara baru dapat dijerat dengan pasal berlapis.
Penulis : Kenzi
Editor : Admin