Penimbunan minyak goreng (ilustrasi) | Editor foto : Lian/Indosatu Network |
Medan - INDOSATU.ID | Kelangkaan minyak goreng di pasaran membuat beberapa masyarakat merasa was-was.
Akibat kelangkaan tersebut, pihak Polda Sumut (Poldasu) melakukan sidak ke beberapa perusahaan penyedia produk minyak goreng (migor).
Beberapa hari yang lalu Tim Subdit I/Indag Dir Reskrimsus Poldasu melakukan monitoring bahan pokok sembako termasuk migor.
Tim Subdit I/Indag Dit Reskrimsus Poldasu menyambangi gudang-gudang yang diketahui menyimpan produk migor berkemasan di Deliserdang, Jum'at (18/2/2022).
BACA JUGA : Niat Menghindari Longsor, Mobil Escudo ini Terjun ke Danau Toba
Beberapa gudang yang didatangi yaitu, PT Indormarco Prismatama, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, dan PT Salim Ivomas Pratama Tbk, dimana ketiga gudang tersebut berada di wilayah Deliserdang.
Dari informasi yang diperoleh Indosatu, PT Indomarco Prismatama menyimpan migor berkemasan sebanyak 23.680 bungkus, dengan berat 1 liter perbung.
Ditempat lain, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk menyimpan 22.420 bungkus dengan isi 1 liter perbungkusnya.
Sementara itu, PT Salim Ivomas Pratama Tbk menyimpan migor berkemasan sebanyak 25.361 kotak.
Dilansir dari sumber terpercaya, Kombes John Charles Edison Nababan selaku Dir Reskrimsus Poldasu mengultimatum pemilik gudang untuk segera menyalurkan migor yang sedang ditimbun.
“Saya minta minyak yang di gudang segera didistribusikan ke toko-toko, untuk dapat dimanfaatkan oleh masyarakat,” tegas Nababan, Sabtu (19/2/2022) sebagaimana dilansir dari sumber terpercaya.
Nababan juga meminta kepada masyarakat agar tidak panik akibat kelangkaan migor tersebut.
Dirinya memastikan akan menindak tegas bila ditemukan oknum yang sengaja melakukan penimbunan migor.
BACA JUGA : Diduga Terlilit Hutang Pada Bandar Narkoba, Satu Keluarga Tewas Terbakar
“Diminta kepada masyarakat supaya tidak panik, kami akan menindak jika ada oknum yang merugikan masyarakat, kami juga sampaikan belilah minyak goreng sesuai kebutuhan,” pungkasnya.
Untuk itu, dirinya memastikan akan memanggil pihak gudang perusahaan yang telah didatangi untuk mengklarifikasi.
Iya, kita akan undang untuk klarifikasi, apakah ada indikasi penimbunan atau tidak,” tegas Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes John Charles Edison Nababan, Sabtu (19/2/2022).
Bila pihaknya menemukan indikasi pelanggaran hukum, Nababan menegaskan akan memprosesnya.
Pewarta : Lian
Editor : Admin