-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Gunakan Clurit Lawan Petugas Saat Ditangkap, Pelaku Begal Ariadi Tewas Ditembus Peluru

    Redaksi
    25 Februari 2022, 23:29 WIB Last Updated 2022-02-25T16:29:59Z
    Banner IDwebhost

    Sikon Brimob Polda Sumut | Foto : istimewa

    Medan - INDOSATU.ID | Personel kepolisian dari Tim Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Medan menembak mati begal sadis yang sangat meresahkan masyarakat Kota Medan.


    Pelaku kriminal dengan nama Muhammad Dwiki Ariandi (25) terpaksa ditembak petugas karena ingin menebas polisi dengan clurit saat akan ditangkap di Jalan Bersama simpang Kongsi, Marindal, Deliserdang.


    Dari tangan pelaku, polisi dari Tim Jatanras mengamankan sebilah pisau milik pelaku yang bermukim di Jalan M Yakub, Medan Perjuangan dan membawa pelaku ke Rumah Saki (RS) Adam Malik untuk mendapat pertolongan.


    "Namun sesampainya di sana (RS Adam Malik) menurut keterangan tenaga medis menyatakan pelaku sudah tidak bernyawa. Lalu, tim membawa jenazah pelaku ke RS Brimob TK I Polda Sumut untuk dilakukan penanganan lebih lanjut," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim Kompol Dr M Firdaus SIK MH, Jum'at (25/2/22) siang. 


    Selain menembak mati pelaku, Tim Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Medan juga menangkap dua pelaku lainnya, yakni Muhammad Hadji dan Hendra Sani yang merupakan residivis, dan sudah pernah ditangkap dan dipenjara pada tahun 2020.


    Dikatakan Kasat Reskrim, penembakan dan penangkapan para pelaku atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/2519/X/2020/SPKT Polrestabes Medan, dan DPO/669/Res.1.8/2020/Reskrim tanggal 30 Desember 2020.


    Dimana yang menjadi korban adalah Remudus Sinaga (54) warga Jalan Budi Luhur, Kelurahan Dwi Kora, Kecamatan Medan Helvetia yang dirampok di Jalan Gatot Subroto dekat RRI, Medan Helvetia pada Jumat, 9 Oktober 2020 sekira pukul 06.30 WIB.


    "Hasil introgasi dua pelaku yang sudah ditangkap menyebutkan bahwa mereka melakukan jambret di beberapa lokasi lainnya, antara lain di Jalan Setia Budi, Jalan Gagak Hitam, Jalan Dr Mansyur, Jalan Ringroad, dan di Jalan Setia Budi, Medan," jelas Kompol Firdaus. 


    Dari para pelaku, sambung Alumni Akpol Tahun 2006 ini, Sat Reskrim Polrestabes Medan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor beat yang digunakan pelaku saat beraksi, satu sepeda motor mio handphone infinix, sebilah pisau dan cincin yang digunakan pelaku.


    Dijelaskan mantan Kasat Reskrim Polresta Deliserdang itu, bahwa para pelaku melakukan aksi kekerasan dengan cara merampas barang milik korban sehingga korban terjatuh dan hasil kejahatannya digunakan untuk membeli narkoba dan kebutuhan sehari-hari. 


    Kompol Firdaus menjabarkan, bahwa kronologis kejadian yang menimpa korban Remudus Sinaga.


    Saat itu, korban keluar rumah hendak olah raga dengan menggunakan sepeda dan saat di Jalan Gatot Subroto depan RRI secara tiba-tiba dua unit sepeda motor datang dari arah belakang korban.




    Kemudian, ketiga pelaku mendatangi korban dan menarik tas sandang yang ada di bahu korban, sehingga terjadi tarik-tarikan antara korban dan pelaku.


    Pelaku kemudian menendang korban sehingga terjatuh ke aspal dan para pelaku mengambil tas sandang.


    Atas kejadian tersebut korban mengalami luka di wajah pelipis kiri, kepala luka serta dijahit, lutut kanan, kiri dan siku kanan dan kiri luka lecet, dan mengalami kerugian berupa 1 tas sandang yang berisi handphone Redmi A5, kunci rumah, Kartu LSM, dan surat-surat penting. 


    "Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Kompol Dr M Firdaus SIK MH. (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini