-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kasus Tipikor, Makelar Proyek KPU Sergai Kembalikan Dana Rp 109 Juta

    Redaksi
    27 Februari 2022, 00:05 WIB Last Updated 2022-02-26T17:06:50Z
    Banner IDwebhost

    Suasana persidangan | Foto : Fahrizal Siagian/Indosatu Network

    Medan - INDOSATU.ID | Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan kembali dari unsur rekanan dalam sidang lanjutan perkara korupsi Rp 1,2 miliar, terkait penggunaan dana hibah langsung di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) pada kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020 lalu, Rabu (23/2/2022)


    Kepala Biro iNews Sumut, Chairman mengembalikan uang sebesar Rp 109 juta, terkait kasus korupsi dana hibah pilkada 2020 KPU Sergai. Dari anggaran Rp 36,5 miliar, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar.


    Saat hadir sebagai saksi, di ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Kabiro iNews Sumut, Chairman mengaku memberikan penawaran kerjasama dengan KPU Sergai.


    “Kita kasih penawaran, untuk dua kali debat totalnya Rp 199 juta, di 60 menit per sekali tayang," kata Chairman saat persidangan. Namun keduanya terlibat kerjasama tanpa melalui proses tender yang resmi.


    Chairman juga mengaku tidak pernah mendapatkan undangan secara resmi dari KPU. Uang anggaran EO tersebut akhirnya dikembalikannya kepada kejaksaan Serdang bedagai karena diketahui bermasalah.


    “Niat baik dikembalikan,” katanya di depan Majelis Hakim. Sementara, JPU Ardiansyah Hasibuan mengakui kalau saksi Kabiro iNews Sumut Chairman saat ini sudah mengembalikan uangnya.


    Sementara itu, Wakil Direktur (Wadir) CV Agung Sriwijaya, Josua Siregar menerangkan, seseorang bernama Fahri pernah memakai (meminjam) CV tersebut. Pihak perusahaan hanya mendapatkan fee Rp 4 juta.


    Ketika dicecar JPU dari Kejari Sergai Ardiansyah dan Erwin Silaban, saksi pun mengakui sama sekali tidak pernah berurusan dengan orang-orang di Sekretariat maupun komisioner KPU Kabupaten Sergai untuk mengikuti proses lelang secara Penunjukan Langsung (PL).


    Baik itu kepada ketiga terdakwa yakni Dharma Eka Subakti selaku mantan Sekretaris KPU Sergai, Chairul Miftah Nasution (Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik) dan Rahmansyah (Bendahara Pengeluaran Pembantu) maupun komisioner KPU-nya.


    "Dari awal semua berkas, dokumen perusahaan dan lainnya untuk pekerjaan Event Organizer (EO) debat pasangan calon putaran kedua di Grand Mercure Medan ditangani sepenuhnya oleh Fahri," urai Josua Siregar.


    Saksi hanya menandatangani kontrak seolah pekerjaan debat pasangan calon putaran kedua sesuai mekanisme, di rumah terdakwa Chairul Miftah Nasution.


    Pencairan dananya Rp 110 juta menjadi Rp 98 juta, setelah dipotong pajak semula ditujukan ke rekening CV Agung Sriwijaya dan kemudian dialihkan ke rekening saksi.


    Josua Siregar selanjutnya mentransfer Rp 93 juta ke pria bernama Chairman. Sisanya Rp 4 juta untuk perusahaan. Uang 'fee' tersebut, imbuhnya, sudah dikembalikan ke penyidik pada Kejari Sergai.


    Sementara saksi lainnya, Ketua KPU Kabupaten Sergai Erdian Wirajaya membenarkan ada 3 kali revisi pengajuan anggaran dana hibah pelaksanaan tahapan-tahapan pemilihan Bupati / Wakil Bupati tahun 2020 ke KPU RI, melalui KPU Provinsi Sumut.


    Satuan Kerja (Satker) di Sekretariat KPU Kabupaten Sergai semula mengusulkan Rp 78 miliar kemudian mengerucut menjadi Rp 36,5 miliar alias yang disetujui oleh KPU RI.




    Dana hibah tersebut kemudian ditampung dalam Perubahan-Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sergai.


    Erdian mengaku belakangan mengetahui kalau dana hibah ditangani Sekretariat KPU tersebut tidak boleh digelontorkan kepada pegawai maupun tenaga honorer dan pelaksanaannya tidak sesuai mekanisme, setelah menjalani pemeriksaan di penyidik kejaksaan.


    Sedangkan saksi Chairman yang mengerjakan penayangan langsung (live) debat kandidat pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Sergai sebanyak ketiga putaran membenarkan ada menggandeng perusahaan EO yang dinilai kapabel.


    Saksi belakangan mengetahui pekerjaan EO yang dilaksanakan CV Agung Sriwijaya tidak sesuai prosedur (mekanisme) sebagaimana diatur dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.


    "Dana yang sempat diterima sudah dikembalikan," pungkasnya.


    Penulis : Fahrizal Siagian
    Editor : Lian
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini