-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Keberatan Vonis 15 Tahun, Eks Sekwan PALI Bakal Buka Suara Penikmat Korupsi Rp 6,1 M

    Redaksi
    16 Februari 2022, 01:26 WIB Last Updated 2022-02-15T18:31:33Z
    Banner IDwebhost

    Kajari PALI saat dikonfirmasi, Selasa (15/2) | Foto : Suherman/indosatu.id

    PALI - INDOSATU.ID | Siap-siap bagi yang terlibat ikut menikmati uang hasil Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebesar Rp 6 miliar lebih di Sekretariat DPRD PALI Tahun Anggaran (TA) 2017 lalu akan menyusul Arief Firdaus ke Lapas Pakjo Palembang.


    Pasalnya Arief Firdaus eks Sekwan DPRD PALI, terpidana kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Palembang menyatakan keberatan.




    "Kemarin kita dalam perjalanan menuju Lapas ada interaksi tanya jawab sama yang bersangkutan, yang jelas dia sangat kaget pidananya 15 tahun, dan juga harus mengembalikan Rp 6,1 miliar untuk uang penggantinya, kayaknya dia merasa keberatan, mungkin akan memberikan keterangan siapa saja yang menikmati uang itu," ujar Agung Arifianto kepala Kejari PALI.


    Hal ini dikatakan Agung Arifianto, kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) PALI, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) usai kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum tahun 2021 dihalaman Kejari PALI pada Selasa (15/2/2022) siang.


    Tetapi Agung Arifianto belum bisa memastikan siapa saja yang ikut menikmati dan menjadi tersangka berikutnya terkait Tipikor anggaran 2017 di Sekretariat DPRD PALI tersebut.


    Kendati demikian, ia menjelaskan bahwa pihaknya minggu depan akan kembali memeriksa meminta keterangan kepada yang bersangkutan siapa saja yang menikmati uang Rp 6,1 milyar itu.




    "Mungkin dia akan memberikan keterangan terkait uang Rp 6,1 milyar itu siapa saja yang ikut menikmati," pungkasnya.


    Diketahui Arief Firdaus merupakan terpidana atas kasus dugaan tindak pidana korupsi di Sekretariat DPRD PALI tahun anggaran 2017, merugikan negara sebesar Rp 6.115.822.424.


    Yang bersangkutan sempat menjadi boranan Kejati Sumsel selama empat tahun dan diamankan tim kejaksaan Agung disebuah rumah kampung Babakan Pameungpeuk, Desa Wanasari kecamatan Wanayasa, kabupaten Purwakarta Jawa Barat pada Rabu (9/2/2022) Minggu lalu.


    Pewarta : Suherman
    Editor : Admin
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini