Fahrizal Siagian | Foto : Istimewa |
Medan - INDOSATU.ID | Kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan berhenti di tingkat penyelidikan.
Jajaran Polda Metro Jaya tidak melanjutkan penyelidikan kasus tersebut karena sebagai anggota DPR, Arteria Dahlan memiliki hak imunitas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Arteria selaku anggota dewan dilindungi UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Fahrizal Siagian, mahasiswa Fakultas Hukum UISU Medan yang sedang menyelesaikan skripsi ini menilai tindakan Kepolisian menghentikan kasus tersebut sudah tepat.
Dirinya menilai selain hak imunitas tersebut, secara yuridis pejabat negara yang menggunakan bahasa daerah dalam rapat atau meeting tentu telah melanggar Peraturan Presiden (Perpres) No 63 Tahun 2019 tentang penggunaan bahasa Indonesia.
Pejabat negara atau seluruh penyelenggara negara harus memahami Perpres No 63 Tahun 2019 yakni Pasal 27 Ayat (1) yang mengamanatkan bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum yang bersifat nasional atau forum yang bersifat internasional di Indonesia.
Kemudian Ayat (2) yang mengamanatkan forum yang bersifat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan forum yang berskala antar daerah dan berdampak nasional.
Selain itu, di dalam Pasal 28 Ayat (1) berbunyi bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta.
"Dari penjelasan Undang-undang diatas sudah jelas larangan menggunakan bahasa daerah dalam agenda resmi pemerintahan, sehingga sudah sepantasnya pejabat negara menggunakan bahasa nasional dalam agenda formal," jelas Fahrizal kepada INDOSATU ketika dijumpai di biro Fakultas Hukum UISU Lantai I, jalan Sisingamangaraja Medan, Senin (14/02/22).
Fahrizal juga mengingatkan kembali Polisi di era kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sangat menjunjung tinggi professionalitas dalam menjalankan tugas.
"Bahwa penghentian proses hukum pada tahap penyelidikan merupakan wujud tindakan cerdas sebagai implementasi Polri Presisi," tuturnya.
Sejalan Fahrizal, Pakar Hukum Tata Negara Dr. Margarito Kamis, S.H.,M.H. menyampaikan apresiasi atas keputusan yang diambil oleh Polda Metro Jaya tersebut.
Karena itu, Margarito menyatakan tindakan kepolisian menghentikan penyelidikan dan atau penyidikan kasus Arteria sudah benar dalam semua aspek.
"Saya menghargai keputusan polisi itu sebagai sikap profesional. Bagus, karena sudah seharusnya begitu," pungkasnya.
Pewarta : Lian
Editor: Admin