-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Publik Dukung Ditlantas PMJ Tindak Plat Nomor Sakti Yang Langgar Aturan Lalu Lintas

    Redaksi
    18 Februari 2022, 18:16 WIB Last Updated 2022-02-18T11:16:42Z
    Banner IDwebhost

    Razia nopol sakti | Foto : medcom

    Jakarta - INDOSATU.ID | Kordinator Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI) Azmi Hidzaqi mengatakan mendukung penuh langkah Ditlantas Polda Metro Jaya (PMJ) yang akan menindak tegas pelanggaran lalu lintas yang kerap di lakukan oleh pengguna kendaraan dengan plat nomor sakti.


    Nantinya polantas akan menindak  pengendara mobil berpelat khusus atau rahasia seperti RFS, RFO hingga RFK yang melanggar hukum. 


    "Menurut kami kebijakan Ditlantas PMJ mencerminkan azas keadilan bagi masyarakat, karena selama ini terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara plat kendaraan sakti tidak ditindak oleh polantas,  seperti melanggar ganjil genap, melewati bahu jalan, dan juga sampai pakai lampu rotator yang kerap di lakukan oleh pengguna plat nomor sakti, oleh karena itu maka kebijakan ini sangat di apresiasi oleh publik," ujar Azmi kepada Indosatu, Jum'at (18/2/2022).


    Menurutnya, semua plat kendaraan tidak ada yang istimewa sekarang ini dalam artian sama saja di mata hukum.


    "Sebenarnya tidak ada yang istimewa selama mereka menggunakan pelat hitam, hak dan kewajibannya sama di muka hukum. Artinya mereka mematuhi aturan lalu lintas, seperti tidak dibolehkan menggunakan sirine, tidak boleh menggunakan bahu jalan, dan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan,” ujarnya lagi.


    Oleh karena itu, ditambahkannya upaya Ditlantas PMJ yang berjanji bakal melakukan razia kepada pengguna kendaraan dengan pelat dewa yang melanggar aturan sangat didukung publik.


    Harapannya, nantinya muncul kesadaran publik bahwa semua pelat nomor hitam wajib menaati aturan lalu lintas.


    Mengacu pada Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada 7 kendaraan yang berhak mendapat prioritas.


    Dari 7 kendaraan tersebut, yaitu mobil pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan yang hendak memberikan pertolongan kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan lembaga negara RI, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, iring-iringan pengantar jenazah, konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu yang mendapat pengawalan dari kepolisian.


    Semua jenis kendaraan yang disebutkan diatas berhak menggunakan rotator dan strobo, sehingga harus diprioritaskan.


    BACA JUGA : 


    Jadi sudah jelas, kelompok kendaraan yang tidak termasuk ke dalam golongan tersebut, tak perlu diberi hak utama.


    Dalam artian manakala macet ya harus tetap mengantre, tidak perlu membunyikan strobo seraya meminta jalan. Tidak ada prioritas dibanding pengguna jalan lainnya.


    "Kami sangat mendukung agar terciptanya kedisiplinan pengguna jalan, selain itu juga masyarakat tidak perlu takut jika ada mobil pelat dewa yang memaksa minta jalan. Karena semua mobil dengan pelat hitam memiliki hak yang sama di jalan," tutup Azmi.


    Editor : Lian
    Penulis : LAKSI
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini