Presiden Jokowi saat monitoring pelaksanaan vaksinasi serentak melalui virtual | Foto : FP Presiden Joko Widodo |
Jakarta - INDOSATU ID | Polemik pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) akhirnya membuat Presiden Jokowi angkat bicara.
Jokowi meminta pencairan JHT disederhanakan setelah mendengar masukan dari berbagai pihak.
Hal itu disampaikan Jokowi kepada kompas.com melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Selasa (22/2/2022).
Pratikno menjelaskan, Jokowi telah memanggil Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.
Jokowi pun meminta agar pencairan dana JHT disederhanakan bagi para tenaga kerja.
"Bapak Presiden sudah memerintahkan agar pencairan dana JHT dapat dipermudah, disederhanakan bagi para pekerja, agar dana JHT bisa diambil individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK," ucap Pratikno dikutip Indosatu Network dari akun YouTube kompas.com.
Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja menerbitkan Permenaker No 2 Tahun 2022, dimana pada peraturan tersebut dana JHT hanya dapat dicairkan setelah individu pekerja berusia 56 tahun.
Pasca peraturan tersebut dipublikasikan, banyak pihak pekerja yang menolak pemberlakuan peraturan tersebut, hal itu dinilai sangat memberatkan pihak pekerja terutama yang terimbas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Diketahui pada masa pandemi Covid-19 beberapa tahun ini banyak pekerja yang mengalami PHK, dengan peraturan tersebut maka pekerja tidak dapat mencairkan dana JHT miliknya, padahal dana tersebut sangat dibutuhkan pekerja setelah tidak lagi memiliki pekerjaan tetap.
Penulis : Kenzo
Editor : Admin