-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Berhasil Ungkap Kasus Kerangkeng Manusia, Formasu Jakarta Apresiasi Kapolda Sumut

    Redaksi
    22 Maret 2022, 23:30 WIB Last Updated 2022-03-22T20:16:47Z
    Banner IDwebhost

    Formasu Jakarta saat melakukan konferensi pers, Selasa (22/3/2022) | Foto: Indosatu Network

    Jakarta- INDOSATU.ID | Forum Mahasiswa Sumatera Utara (Formasu) yang berada di Jakarta memberikan apresiasi terhadap Kapolda Sumut beserta jajaran atas keberhasilan mengungkap dan menetapkan 9 orang tersangka pada kasus tempat kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) di langkat, Sumatera Utara.


    Kasus kerangkeng yang sempat menghebohkan publik itu diungkap dengan cepat. Formasu Jakarta menyebut pengungkapan kasus kerangkeng ini terbilang cepat berhasil dengan terungkapnya oknum-oknum yang terlibat pada kasus ini.


    Ketua Umum Formasu Jakarta Dedi Siregar mengatakan kepada rekan-rekan media hari ini terkait keberhasilan Kapolda Sumut dalam mengungkap berbagai kasus terutama yang menjadi sorotan publik soal kerangkeng manusia di Langkat.


    Melalui siaran persnya, Formasu memberikan apresiasi yang tinggi terkait keberhasilan Kapoldasu bersama jajarannya dalam pengungkapan kasus kerangkeng manusia itu.


    "Kami memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kapolda Sumut dan jajarannya yang telah berhasil mengungkap kasus kejahatan terkait ditemukannya tempat kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin, Sumut. Saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami pelanggaran hukum lainnya terkait kasus kerangkeng manusia tersebut," ucap Dedi, Selasa (22/3/2022).


    Dedi Siregar mengatakan bahwa pencapaian ini merupakan bentuk prestasi Kapolda Sumut Irjen. Pol. Panca Putra Simanjuntak, M.Si beserta jajaran yang patut diapresiasi.


    Selain itu, dirinya menuturkan bahwa angka kejahatan di Sumut sudah sangat berkurang berkat kesiagaan aparat kepolisian di daerah dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.


    Para tersangka juga terancam hukuman 15 tahun pidana. Bahkan yang terlibat hingga menyebabkan korban meninggal dunia, bisa mendapatkan hukuman pidana tambahan sepertiga dari pidana pokok.


    "Dengan keberhasilan Kapolda Sumut Irjen. Pol. Panca Putra Simanjuntak, M.Si dan jajaran dalam pengungkapan kasus kerangkeng dugaan perbudakan dalam kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat non aktif, dan penetapan 9 orang tersangka, patut di ajungi jempol," ujar Dedi.


    Sebagai informasi bahwa saat ini pihak Polda Sumut telah berhasil mengungkap dan  menetapkan sebanyak sembilan orang tersangka. 


    Adapun inisial kesembilan tersangka tersebut yaitu: HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG, SP dan TS.


    Sementara tujuh tersangka ditetapkan karena diduga terlibat penganiayaan hingga beberapa korban kerangkeng manusia meninggal dunia.




    Selain itu, dua tersangka lainnya SP dan PS diduga sebagai pelaku kerangkeng.


    Selain itu, kinerja Kapolda Sumut dinilai signifikan dalam upaya untuk  memberantas kejahatan di Sumut.


    "Kami sangat mengapresiasi kinerja dan respons cepat dari jajaran Polda Sumut yang bekerja cepat untuk  mengungkap kasus ini secara tuntas. Kami juga  mengucapkan banyak  terimakasih kepada Kapolda Sumut yang terus bekerja tanpa lelah untuk melakukan penyidikan kasus ini, dan kami juga mendoakan agar Polisi dapat menuntaskan kasus ini secara tuntas dan sesuai harapan masyarakat," pungkasnya.


    Penulis: Humas Formasu Jakarta
    Editor: Admin
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini