Logo perseroan perorangan | Foto : Kemenkumham/Indosatu Network |
Jakarta - INDOSATU.ID | Bila anda pelaku usaha Perseroan Perorangan, maka anda perlu membuat dan membuka rekening atas nama usaha atau perusahaan anda.
Memiliki rekening Bank atas nama perusahaan anda akan memiliki banyak manfaat.
Dengan memiliki rekening, perusahaan anda akan semakin diakui konsumen dan atau mitra.
Selain itu, memiliki rekening Bank atas nama perusahaan juga akan membuat alur keuangan perusahaan anda semakin baik karena keuangan perusahaan harus dipisahkan dengan keuangan pribadi.
Walaupun perseroan anda dimiliki 100 persen modal anda sendiri, Perseroan Perorangan yang anda miliki sudah terdaftar sebagai badan hukum.
Untuk membuka rekening Bank atas nama Perseroan Perorangan yang anda miliki, maka anda perlu mencacat persyaratan berikut yang dikutip redaksi Indosatu Network dari pihak Bank BRI.
Untuk Nasabah Non Perorangan (Perseroan):
1. Setoran awal sebesar Rp 1.000.000,-
2. Mengisi form aplikasi pembukaan rekening (AR-02)
3. Identitas diri pengurus perusahaan:
4. WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis NIK dan NPWP
5. WNA : Paspor dan KIMS/KITAP/KITAS atau surat keterangan pendukung
6. Melampirkan fotokopi Akte Pendirian/Anggaran Dasar
7. Ijin usaha (SIUP/TDP)
8. Surat Kuasa penunjukan pemegang kartu dan menanggung jawab rekening yang dibuat oleh pengurus perusahaan kepada orang yang dikuasakan.
Demikian syarat dan teknis yang harus anda lakukan bila ingin membuka rekening Bank atas nama Perseroan Perorangan yang anda miliki, semoga bermanfaat.
Penulis : Redaksi
Editor : Admin