-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Densus 88 Tembak Mati Teroris di Sukoharjo, DPP Permana: Sesuai Prosedur Hukum

    Redaksi
    12 Maret 2022, 23:07 WIB Last Updated 2022-03-12T16:07:07Z
    Banner IDwebhost

    Cak Abid, Ketum DPP Permana | Foto : Azmi/Indosatu Network

    Jakarta - INDOSATU.ID | Kinerja dan profesionalitas tim Datasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri diapresiasi dan bahkan tidak diragukan.


    Pada tindakan tegas dan terukur itu, tim Densus 88 menembak mati Sunardi (SU) yang terlibat jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) dan penanggung jawab Hilal Ahmar Society Indonesia (HASI), profesi dokter di Sukoharjo, Jawa Tengah, yang menjadi tersangka terorisme, Rabu (9/3/2022) malam.


    Apresiasi itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum (Ketum) DPP Pergerakan Milenial Nusantara (Permana), Khoirul Abidin atau akrab disapa Cak Abid, Sabtu (12/3/2022) melalui rilisnya.


    Menurut Cak Abid, Densus 88 Antiteror bekerja responsif, efektif, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku yang diatur oleh KUHP, KUHAP, UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Perkap Polri No 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, mereka diyakini profesional menjalankan semua tugas.


    Sehingga, penetapan saudara SU sebagai tersangka teroris diyakini sudah berdasarkan prosedur hukum yang berlaku dan alat bukti kuat.


    "Saya pikir bukan tanpa alasan ya jika aparatur keamanan melakukan tindakan tegas dan terukur itu, lantaran tersangka kasus terorisme SU saat penangkapan berupaya melakukan perlawanan yang brutal dan agresif kepada petugas kepolisian dan membahayakan nyawa masyarakat,” kata Cak Abid saat dimintai keterangan di Jakarta, Sabtu (12/03/2022).


    Cak Abid yang juga pengurus DPD IMM DKI Jakarta ini menilai kinerja Densus 88 yang membuahkan hasil baik hendaknya terus didukung oleh seluruh elemen masyarakat. 


    Karena menurutnya, hal tersebut sudah membuat keadaan Indonesia menjadi damai dari gangguan paham-paham radikalisme dan aksi terorisme.


    "Kami meyakini Densus 88 dan jajarannya memiliki kompetensi dan keahlian serta telah bekerja maksimal dalam menjaring dan mengungkap jaringan aksi teror dengan lompatan-lompatan keberhasilan, dalam bentuk Pre-emtive Strike sesuai UU No. 05 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme” ujar Cak Abid lagi.




    "Saya berharap aparatur keamanan tidak berhenti sampai di sini dan terus bekerja maksimal dalam menangkal berbagai gangguan dan ancaman tindakan aksi terorisme di Indonesia, karena jaringan mereka seperti sel tidur yang tak terlihat gerak-geriknya dan menjadi ancaman. Mereka butuh anggota untuk pembiayaan operasional melalui badan-badan amal berkedok kemanusiaan,” tegas Cak Abid.


    Cak Abid meminta semua pihak harus meningkatkan kewaspadaan terhadap ajaran terorisme, karena ajaran mereka tidak mengenal profesi apapun dan doktrin mereka sangat membayakan bagi kedaulatan berbangsa dan bernegara.


    "Semua pihak harus waspada terhadap ajaran terorisme, karena ajaran mereka tidak mengenal profesi target, doktrin mereka sangat membayakan kedaulatan bangsa dan negara,” pungkasnya.


    Pewarta : Azmi Hidzaqi
    Editor : Admin
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini