-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Dua Tahun Kasus Jalan Ditempat, Penyidik Polsek Sosa Dilaporkan Ke Propam Polda Sumut

    Lian
    26 Maret 2022, 02:37 WIB Last Updated 2022-03-25T19:37:02Z
    Banner IDwebhost

    Korban dan Penasehat hukumnya saat berada di Mapolda Sumut | Foto: Darma/Indosatu Network

    PALAS - INDOSATU.ID | Setelah dua tahun kasus dugaan pengrusakan lahan kebun kelapa sawit milik Sukarman (65) warga Desa Ujung Batu I Kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Padang Lawas (Palas) Provinsi Sumatera Utara jalan ditempat, peyidik Polsek Sosa dan penyidik Polres Palas dilaporkan ke Propam dan Wassidik Polda Sumut, Rabu (23/3/2022) oleh tim penasehat hukum pelapor Mardan Hanafi Hasibuan, SH.,MH.


    Menurut Mardan, pihaknya melaporkan para penyidik itu dikarenakan belum adanya kepastian hukum yang diberikan pihak penyidik meski laporan pelapor sudah berjalan sejak tahun 2019 lalu dengan bukti laporan selama dua tahun.


    Sebelumnya, Sukarman warga Desa Ujung Batu telah melaporkan pengerusakan tanaman miliknya pada tahun 2019 lalu, dengan laporan Polisi No. LP/214/IX/2019/TAPSEL/SUMUT tanggal 28 Agustus 2019 dan laporan Polisi No. LP/221/IX/2019/TAPSEL/SUMUT tanggal 5 September 2019.


    "Kita telah menyurati Kabid Propam Polda Sumut dan Kabag Wassidik Ditreskrimum, memohon kiranya berkenan melakukan tindakan hukum terhadap oknum penyidik kepolisian Sosa dan oknum penyidik Kepolisian Resor Padang Lawas yang menangani laporan klien kami," kata penasehat hukum pelapor kepada awak media Indosatu Network.


    Mardan Hanafi Hasibuan, SH, MH melayangkan surat pengaduan ke Propam dan Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut bersama penasehat hukum lainnya yakni, Rahmad Yusup Simamora SH MH dan Ali Akbar Nasution SH MH.


    Dari penuturan Mardan, semula mereka yakin penyidik Kepolisian Resor Padang Lawas dan Kepolisian Sektor Sosa akan cepat dan transparan memproses laporan kliennya, namun harapan tersebut sangat jauh dari faktanya.


    Dijelaskannya, awal mula peristiwa itu, bahwa sebelumnya klien mereka telah menguasai lahan dan menanami kelapa sawit sekitar 30 tahun, mulai membersihkan, menanam, dan merawatnya hingga akhirnya dirusak oleh terduga Agus Priyono, SE dan Subur AS yang mengakibatkan kliennya kehilangan mata pencaharian.


    "Atas tindakan itu, klien kami telah melaporkannya ke Kepolisian Resort Tapanuli Selatan dan telah pula diperiksa beberapa saksi dan bukti telah diserahkan kepada penyidik," ujarnya.


    Tetapi, setelah berdirinya Kepolisian Resort Padang Lawas yang notabene meliputi locus delicti perkara aquo, sehingga kemudian sekitar pertengahan tahun 2020 laporan kliennya dilimpahkan ke Kepolisian Resor Padang Lawas untuk ditindaklanjuti prosesnya dan Kepolisian Resor Padang Lawas melimpahkan lagi salah satu perkara laporannya ke Kepolisian Sektor Sosa.


    "Semula kami yakin penyidik dalam perkara di Polres Padang Lawas dan Polsek Sosa akan cepat dan transparan memproses laporan klien kami, namun harapan tersebut sangat jauh dari faktanya. Laporan semakin tidak jelas dan terkesan penegakan hukum belah bambu (angkat yang atas injak yang bawah) karena klien kami tidak berdaya dan sama halnya dengan laporan klien kami yang dilimpahkan ke Polsek Sosa hingga saat ini belum ada realisasinya dan terkesan dibiarkan, meskipun sudah dua tahun dilimpahkan," ujarnya lagi.



    Disebutkannya, mandeknya proses penyidikan di Polres Padang Lawas dan Polsek Sosa, diperkuat dengan fakta yang terjadi, sebab hingga kini penyidik tidak melakukan penahanan kepada para terduga pelaku pengerusakan terhadap korban Sukrman dan Nurjamila Siregar.


    "Hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Sektor Sosa, meskipun menurut kami telah terpenuhi bukti permulaan yang cukup dan kuat karena faktanya para terduga pelaku bersama-sama melakukan pengerusakan kelapa sawit milik klien kami," sambungnya.


    Bukan itu saja, kata dia, penyidik hingga saat ini juga tidak mengembangkan penyidikan terhadap pihak lain yang diduga ada orang kuat dibelakang terlapor.


    "Sebab logikanya tidak mungkin hanya dua orang yang melakukan pengerusakan tanaman kelapa sawit yang cukup banyak dalam waktu yang singkat, namun kami menduga ada orang yang sengaja tidak diproses," sambungnya lagi.




    Ia juga mengatakan, penyidik tidak melakukan penyitaan atau menahan alat berat berupa excavator yang digunakan merusak tanaman kelapa sawit milik kliennya, sementara perlu dilakukan untuk terangnya perkara karena sebagai alat untuk melakukan tindak pidana.


    "Semestinya itu kan harus disita sebagai bukti, tetapi hal ini tidak dilakukan penyidik, dugaan kami karena dipengaruhi pihak lain untuk tujuan tertentu," imbuhnya.


    Oleh sebab itu, lewat surat pengaduan yang mereka layangkan ke bidang Propam dan Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut, mereka berharap agar secepatnya para oknum penyidik yang menangani perkara itu diberikan tindakan hukum.


    "Kita bermohon agar dilakukan tindakan secara hukum terhadap oknum penyidik, yang diduga berkonspirasi dengan terlapor, agar terciptanya penyidikan yang profesional, transparan, dan berkepastian agar sesuai dengan motto Kapolri menjadikan Polri yang Presisi dapat terwujud," tandasnya.


    Pewarta: Darma Siregar
    Editor: Admin
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini