Surat laporan yang dilayangkan ke Polresta Deli Serdang | Foto : Indosatu Network |
Deliserdang - INDOSATU.ID | Setelah dilakukannya Konseling oleh pihak Kepolisian Resort Kota (Polresta) Deli Serdang kepada seorang WNA yang berasal dari Negara Turki mengenai tindakan pengerusakan sebuah HP salah satu oknum wartawan yang bertugas di Kabupaten Deli Serdang, tidak menemukan titik terang, Ahmad Jais Sembiring akhirnya melakukan Laporan Resmi ke Polresta Deli Serdang.
Dengan Nomor STTLP/B/139/III/2022/SPKT/Polresta Deli Serdang, bahwasannya yang bernama Ahmad Jais Sembiring telah melaporkan tentang peristiwa pidana UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal pengerusakan.
Peristiwanya terjadi pada 15 Februari 2022 sekitar pukul 07:30 WIB di Jalan Perintis Kemerdekaan, Dusun lV Tanjung Morawa B, Deli Serdang Sumatera Utara.
Pelapor atas nama Ahmad Jais Sembiring dan Terlapor atas bama Aidar Daskin, sesuai dengan laporan Polisi tanggal 10 Maret 2022.
Namun tidak sampai disitu saja, Organisasi Perkumpulan Wartawan Deli Serdang (PWDS) yang berpusat di Kabupaten Deli Serdang melalui Ketua Umum Feri Afrizal juga melayangkan surat ke Kapolresta Deli Serdang tentang UU Pers yang berkaitan atas laporan Ahmad Jais sebagai wartawan.
Dalam surat yang dikirim ke Kapolresta Deli Serdang guna agar dilakukannya gelar perkara di Polresta tentang UU Pers yang telah terjadi pada wartawan Ahmad Jais Sembiring, Kamis (10/03/2022).
Penulis : Redaksi
Editor : Admin