-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Mau Punya Media News Online, Pahami Dulu Perbedaannya Dengan Pers, Serupa Tapi Tak Sama

    Redaksi
    10 Maret 2022, 01:30 WIB Last Updated 2022-06-22T08:03:32Z
    Banner IDwebhost

    Kegiatan Pers melingkupi 5W dan 1H | Foto : Pexel/Indosatu Network

    Medan - INDOSATU.ID | Berbicara tentang media news online (siber), ada perlunya kita bedah terlebih dahulu pengertian media dan news.


    Untuk pengertian media, saya rasa kita semua sudah paham apa arti media yang juga bisa diartikan medium atau medan (bukan kota medan).


    Sementara news adalah diambil dari bahasa Inggris yang artinya berita, peristiwa, kejadian.


    Jika ingin mendirikan media news online, tidak ada yang melarang selama dijalankan secara personal dan bukan komersial.


    Lalu apa itu komersial?. Komersial istilah yang seringkali mengarah pada tujuan mencari keuntungan atau laba.


    Melansir dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), komersial adalah sesuatu hal yang berhubungan dengan niaga atau perdagangan.


    Dalam hal media news online untuk komersial, produk media news online diciptakan dengan tujuan mendapatkan laba atau untung dari pengetikan news (berita, peristiwa, kejadian).


    Contoh kecilnya adalah publikasi pres release, mungkin anda pernah mendengar bandrol (biaya) untuk menertibkan pres release di beberapa media news online nasional sebagai arus utama. Nah, hal tersebut menjadi tujuan media news online untuk komersial.


    Lalu apakah media news wajib online harus berbadan hukum?. Jawabnya kembali kepada peruntukannya atau tujuannya.


    Jika untuk komersial sudah pasti diwajibkan harus berbadan hukum, menurut arahan UU Pers No 40 Tahun 1998, badan hukum yang cocok untuk media news online adalah Perseroan Terbatas (PT).


    Apakah media news online termasuk Pers?. Sudah pasti jawabannya berbeda jika tanpa badan hukum. Jika syarat dan ketentuan yang diatur dalam undang-undang Pers dapat dipenuhi, maka media news online bisa tergolong kedalam Pers.


    Media news online hanyalah media (cara penyampaian), bisa cetak, online (daring), elektronik.


    Untuk mencari perbedaannya, alangkah baiknya kita memahami makna kata Pers.


    Pers adalah melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya menggunakan berbagai macam media.


    Dalam kegiatan Pers juga dikenal dengan kerangka 5W+1H. 5W yaitu : What, Who, When, Why, Where, dan How.


    Kerangka tersebut diambil dari istilah bahasa Inggris yang memiliki arti dalam bahasa Indonesia kata-kata tanya tersebut adalah Apa, Siapa, Kapan, Mengapa, Di mana, dan Bagaimana.


    Jika kerangka tersebut terdapat pada sebuah tulisan atau artikel maka tulisan tersebut bisa dipublikasikan sebagai produk jurnalistik Pers.


    Perlu diketahui, jika berbicara Pers maka kita harus tunduk pada UU No 40 Tahun 1998 tentang pers, UU ini terbit pasca lengsernya orde baru.


    Kegiatan Pers harus memiliki payung hukum. Payung hukum yang dimaksud adalah memiliki perusahaan Pers, nah berbicara perusahaan maka harus memiliki badan hukum.


    Menilik UU tentang Pers, Dewan Pers sebagai lembaga independen menyatakan bahwa badan hukum perusahaan Pers sebaiknya berbentuk Perseroan Terbatas atau PT.




    Kembali ke media news online, anda ingin mengcopy paste (mengkopas) berita (news) dari salah satu sumber, maka terlebih dahulu sebaiknya anda menghubungi redaksi/kontak sumber, lalu menawarkan kerjasama seperti yang dilakukan media pikiran rakyat dot kom.


    Dengan adanya perjanjian kerjasama maka anda bisa mengkopas berita dari sumber tanpa takut disomasi atau bahkan dituntut dimuka hukum termasuk hukum Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).


    Perlu kita ketahui adanya UU yang mengatur tentang plagiarisme (plagiat/copy paste). Jika dalam bentuk cetak bisa dituntut hingga jutaan rupiah atau kurungan penjara jika sumber berita merasa kamu tak punya izin mengkopas berita dari sumber.


    Untuk lebih jelasnya, anda bisa membaca dan memahami kutipan berikut tentang plagiarisme atau pelanggaran terhadap hak cipta.




    Melakukan pelanggaran hak cipta dalam Pasal 2 UUHC, pelaku plagiarisme bisa dijerat dengan ancaman pidana bagi Pasal 72 ayat UUHC dengan dipidana dengan pidana penjara tiap- tiap sangat pendek (minimal) 1 bulan serta/ ataupun denda sangat sedikit Rp 1.000.000 (Satu juta rupiah), ataupun pidana penjara sangat lama (maksimal) 7 tahun serta/ ataupun denda sangat banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).


    Setelah memahami hal tersebut, sekarang anda dapat menyimpulkan apakah anda akan membuat media news, atau perusahaan Pers yang berbadan hukum.


    Semoga penjelasan diatas dapat bermanfaat, jika anda kurang paham atau ingin menanyakan hal-hal tentang media news atau tentang Pers yang belum dibahas pada artikel diatas, anda dapat mengirimkan pesan ke WhatsApp redaksi Indosatu Network.


    Kontak WhatsApp redaksi Indosatu Network dapat anda temukan di halaman Redaksi. Selain itu, bagi anda yang hobi menulis dapat mengirimkan tulisan anda ke WhatsApp redaksi, sebagai imbalan, anda akan mendapatkan honor tulisan berdasarkan jumlah pembaca tulisan anda dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku.


    Penulis : Redaksi
    Editor : Admin
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini