Massa aksi saat melakukan orasi di depan gedung Mahkamah Agung Jakarta | Foto : Indosatu Network |
Jakarta - INDOSATU.ID | Pemuda Batak Bersatu (PBB) bersama ormas dan elemen masyarakat yang tergabung dalam Presidium Rakyat Menggugat (PMR) lakukan aksi demo di depan kantor Mahkamah Agung (MA), Selasa (3/3/2022) siang.
Massa aksi menuntut Mahkamah Agung agar mencabut Peraturan Bersama 2 Menteri Tahun 2006.
Aksi tersebut bertempat di halaman gedung MA, Jl. Merdeka Utara No. 9 Jakarta Pusat.
Dalam aksinya, massa mengangkat tema “Judical Review Pasal 13 dan 14 Peraturan Bersama 2 Menteri Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2006, Tentang Kerukunan Umat Beragama dan Syarat Perdirian Rumah Ibadah”.
Ketua Umum PBB, Lambok F Sihombing, S.Pd, pada orasinya, mengkritisi Peraturan 2 Menteri itu dan menyebut peraturan tersebut terkesan intoleran.
"Kami Pemuda Batak Bersatu, anti intoleransi, jangan persulit pendirian rumah ibadah. Kami meminta Mahkamah Agung agar mencabut serta membatalkan Peraturan 2 Menteri Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2006, Pasal 13 dan 14. Menurut kami, pasal itu membuat gaduh masyarakat, cabut Peraturan 2 Menteri, NKRI Harga mati,” teriak ketum PBB.
Pada kesempatan itu juga, Lambok pun mengumandangkan yel-yel PBB : "Pemuda Batak Bersatu, satu rasa, satu jiwa. NKRI, harga mati," yang disambut pekikan dari massa aksi.
Senada dengan Lambok, Koodinator PMR, Daniel Tirtayasa sebut gugatan uji materi yang diajukan lawyer PMR sudah di terima MA.
"Gugatan kita sudah diterima MA. Gugatan peraturan 2 menteri nomor 8 dan nomor 9 tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah,” ucapnya kepada wartawan, Selasa (3/3/2020) malam.
Lanjut Tirtayasa, aksi demo berjalan lancar tanpa anarkis. Dirinya mengklaim jumlah massa yang hadir sekitar 500 orang.
Ditambahkannya, massa aksi tidak hanya dari Jakarta melainkan juga dari luar kota dan luar provinsi seperti dari Medan, Kalimantan, Manado, dll.
"Puji Tuhan aksi kita berjalan dengan baik. Hadir sekitar 500 orang, dari unsur elemen masyarakat Muslim, Katolik, Kristen dan yang lain-lain juga. Ada dari Pemuda Batak Bersatu, ada yang datang dari Medan langsung, ada dari Kalimantan, Manado. Ada teman-teman dari Cilegon juga datang langsung ke Jakarta,” bebernya.
Diakhir pembicaraan, Tirtayasa memberi apresiasi terhadap pendukung aksi. Dirinya mengucapkan terima kasih kepada organisasi-organisasi yang peduli dengan permasalahan bangsa.
“Saya atas nama PMR, menyampaikan terimakasih atas dukungan semua elemen masyarakat yang berdiri bersama tadi siang. Kiranya MA dapat segera mencabut Peraturan 2 Menteri tahun 2006 Pasal 13 dan 14, Terimakasih,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Peraturan 2 Menteri yang dimaksud adalan peraturan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.
Peraturan 2 Menteri tersebut diterbitkan ditahun 2006 ketika masa pemerintahan Presiden SBY (Susilo Bambang Yudhoyono).
Lambok Sihombing selaku ketua umum DPP PBB mengungkapkan akan menurunkan massa yang lebih besar lagi jika aspirasi yang disampaikan tidak diterima pihak Mahkamah Agung.
“Negara Republik indonesia ini berdiri kokoh karena keberagaman. Kami siap menurunkan massa lebih banyak lagi jika aspirasi ini tidak didengarkan. Kami menegaskan agar Peraturan 2 Menteri No. 8 dan 9 passal 13, dan 14 dicabut” tegas Lambok.
Editor : Dika
Penulis : Humas DPP PBB