Prof. Dr. Maidin Gultom, SH, MH, ahli hukum perlindungan anak | Foto: Indosatu Network |
Medan - INDOSATU.ID | Perseteruan antara Guntur Sinaga dengan pihak mertuanya seakan-akan tidak menemukan jalan damai.
Pasca sepeninggalan almarhum istrinya, Guntur Sinaga seolah tidak bebas dan tidak diberi kuasa untuk merawat dan mengasuh anak kandung Maria (M) yang masih berusia lima bulan.
Hal ini membuat Guntur Sinaga mengadukan apa yang dialaminya kepada Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Medan.
LPA Medan bersama Guntur Sinaga yang sudah melakukan penjemputan bayi anak Guntur secara kekeluargaan ke rumah ayah mertuanya juga mengalami penolakan bahkan pengusiran.
Menanggapi hal itu, Ahli Hukum Profesor Maidin Gultom saat dimintai pendapat ketika berada di salah satu cafe di Jl Ringroad Medan mengatakan kalau hak asuh M sepenuhnya ditangan Guntur Sinaga selaku ayah kandung M.
"Hak asuh M sepenuhnya itu di tangan bapak kandungnya, kecuali bapak kandungnya dipenjara atau mengalami ganguan mental atau sakit, atau sudah meninggal dunia," ujar Prof Maidin disela-sela menanggapi.
Prof Maidin megatakan, seandainya pun Guntur Sinaga sudah menikah lagi dengan wanita lain, itu malah lebih baik agar supaya ada yang merawat si bayi.
"Kalau merid (menikah) itu pun bisa, ada mamak atau orang tua sambung yang merawatnya," ujar Prof Maidin lagi.
"Kasih sayang itu beda itu, kasih sayang orang tua, kan gitu. Itu pasal 2 UU tentang kesejahteraan anak, itu diatur," tegas Prof Maidin yang juga sudah malang melintang diundang sebagai Ahli di berbagai persidangan.
Prof Maidin yang memiliki nama lengkap Prof. Dr. Maidin Gultom, SH.,M.Hum ini adalah putra kelahiran Tapanuli Utara (Taput).
Menjadi lulusan terbaik dari Universitas Andalas Padang ketika menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum-nya pada tahun 1991.
Lulusan magister hukum Universitas Sumatera Utara pada tahun 1997 dan melanjutkan pendidikan Doktoral ke Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung.
Pada tahun 2003 Prof Maidin telah diakui Negara menyandang gelar Doktor Hukum (Dr.) setelah dilantik di Unpar usai menyelesaikan pendidikan Doktoral-nya.
Pengalaman dan keahliannya di bidang hukum membuat Prof Maidin pernah menjadi Sekretaris Centre For Applied Rural Development Studies (CARD) yang bekerjasama dengan Belanda.
Prof Maidin Gultom yang juga Ketua Asosiasi Profesor Doktor Hukum Indonesia (APDHI) wilayah Indonesia barat ini juga telah banyak menulis buku tentang hukum.
Salah satu bukunya yang mendapat apresiasi tinggi dari Kementerian Pendidikan Nasional yaitu Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dal Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, terbitan Refika Aditama, Bandung.
Bahkan buku itu digunakan sebagai kurikulum pembelajaran hukum bagi mahasiswa, tidak hanya di Indonesia tetapi juga digunakan oleh pengajar ilmu hukum di luar negeri seperti Malaysia.
Sebelumnya, Guntur Sinaga telah meminta Kantor Hukum Sahata Manalu, SH,MH dan Partners sebagai kuasa hukumnya setelah pendekatan keluarga dan mediasi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) tidak berhasil.
Pewarta: Lian
Editor: Admin