Adv. Sahata Manalu SH, MH | Foto: Lian/Indosatu Network |
Medan - INDOSATU.ID | Terkait dugaan pemblokiran secara sepihak terhadap nomor rekening alm. Rumetta Simbolon yang dibuka di BRI kantor unit Letda Sujono, kuasa hukum Guntur Sinaga dari Kantor Hukum Sahata Manalu, SH, MH dan Partners melayangkan surat pengaduan ke Kantor Cabang Medan Asia.
Saat dikonfirmasi, Sahata Manalu, SH, MH yang ditemui di salah satu warkop di Jl. Ngumban Surbakti mengatakan berharap ada informasi yang jelas dari Kepala Cabang BRI Asia supaya mendapat solusi terkait pemblokiran secara sepihak rekening nasabah alm. Rumetta Simbolon.
"Kita berharap mendapat informasi yang jelas dari Kacab Medan Asia terkait pemblokiran secara sepihak rekening almarhumah," ujar Sahata, Rabu (23/3/2022) sore.
Sahata Manalu meminta para pihak BRI agar membuka secara terang benderang siapa pelaku dan atas dasar apa dilakukan pemblokiran rekening alm. Rumetta tersebut.
"Saya juga memohon agar proses pemblokiran ini dijelaskan dengan terang benderang tanpa ada yang disembunyikan, sebab klien saya Guntur Sinaga selaku suami almarhum yang secara hukum sebagai ahli waris golongan satu tidak pernah meminta rekening almarhum istrinya diblokir," ujarnya lagi.
Dirinya juga menerangkan akan menempuh jalur hukum yang berlaku, jika tidak menerima informasi dan tidak ada itikad baik dari Kantor cabang Medan Asia.
"Jika nanti pihak kantor cabang Asia tidak menggubris atau tidak memiliki itikad baik terhadap persoalan ini, maka kami akan menempuh jalur hukum yang berlaku," jelas Sahata Manalu.
Diketahui sebelumnya, beberapa hari yang lalu Sahata Manalu sudah melakukan klarifikasi ke kantor BRI Unit Letda Sujono terkait dasar pemblokiran, namun tidak mendapatkan solusi.
Pewarta: Lian
Editor: Admin