-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Terlibat Kasus Korupsi 1,7 Milyar, Mantan Bendahara Sekwan DPRD PALI Jadi DPO Kejari

    Redaksi
    23 Maret 2022, 15:25 WIB Last Updated 2022-03-23T08:25:52Z
    Banner IDwebhost

    Kajari PALI, Sumatera Selatan Agung Arifianto, SH | Suherman/Indosatu Network


    PALI - INDOSATU.ID | Akhirnya Mantan Bendahara Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PALI tahun 2020 berinisial FW masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri PALI.


    Langkah tersebut diambil pihak Kejari PALI, lantaran FW hanya sekali memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kasus dugaan penyelewengan anggaran di DPRD PALI Tahun Anggaran 2020 lalu.


    Bahkan, hingga ditetapkan Kejari PALI sebagai tersangka, FW sendiri sampai kini tidak diketahui dimana keberadaan sang mantan Bendahara Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tersebut.


    Kepala Kejari PALI, Agung Arifianto SH melalui Kasi Intel, M Fadli Habibi SH didampingi Kasi Pidsus, Andi Purnomo SH mengatakan, pihaknya memasukan tersangka FW ke dalam DPO, karena tidak pernah datang memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilakukan pihaknya.


    "Yang bersangkutan hanya sekali datang memenuhi panggilan yakni pada panggilan pertama saja. Untuk panggilan selanjutnya yang bersangkutan tidak pernah datang lagi," kata Fadli, Rabu (23/3/2022).


    Diterangkannya, setelah ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), pihaknya selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak terkait, untuk melakukan pencarian dimana keberadaan sang tersangka FW ini.




    Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Kejari PALI, pada Selasa (22/03/2022) sudah melakukan penahanan terhadap mantan Sekwan PALI tahun 2020 berinisial SH dalam kasus penyelewengan anggaran di Sekretariat DPRD PALI tahun anggaran 2020 dengan kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar.


    Sedangkan tersangka FW selaku bendahara yang ikut terlibat dalam kasus tersebut, belum ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri PALI, lantaran yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dan menghilang, sehingga Kejari PALI memasukan FW sebagai DPO.


    Pewarta: Suherman
    Editor: Admin
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini