Jakarta - INDOSATU.ID | Seorang pria berinisial SU yang berprofesi sebagai dokter itu ditangkap di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Rabu (9/3/2022).
Namun, dalam upaya penangkapan itu, SU (54) melakukan perlawanan kepada petugas, dan tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antireror Mabes Polri pun terpaksa mengambil tindakan tepat dan terukur guna menyelamatkan diri dan masyarakat di sekitar.
Penangkapan dan penembakan terhadap tersangka teroris SU menjadi trending topik di twitter.
Kordinator Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI), Azmi Hidzaqi angkat bicara terkait trending topik tersebut.
Dirinya mengungkapkan kalau penangkapan tersangka menurutnya telah sesuai prosedur, sehingga warga netizen dimintanya tidak percaya dengan isu-isu hoax terkait penangkapan dan penembakan SU.
"Oleh karena itu kami mengingatkan kepada semua pihak, untuk tidak termakan isu hoax dan provokasi, terkait dengan adanya berita miring soal tindakan Densus 88 yang telah berhasil melumpuhkan SU yang melakukan perlawan kepada petugas ketika hendak di tangkap," kata Azmi kepada Indosatu Network melalui pesan WhatsApp, Jum'at (18/3/2022).
Kordinator LAKSI itu menambahkan, maraknya konten dan narasi ekstrim yang dapat menjurus pada aksi terorisme di medsos harus dicegah melalui sinergitas dari semua elemen bangsa.
Dirinya menyebutkan, diperlukan dan dibutuhkan partisipasi masyarakat dalam pencegahan radikalisme dan ekstrimisme, sehingga aksi terorisme bisa berkurang.
"Terorisme merupakan kejahatan dan ancaman serius terhadap kemanusiaan dan peradaban manusia. Tindakan terorisme merupakan suatu tindakan yang terencana dan terorganisir," jelasnya.
"Maka dari itu, kita wajib memilah informasi dan melakukan klarifikasi agar tidak termakan hasutan, isu hoax yang beredar di medsos yang sengaja dibuat untuk menjatuhkan peranan Negara dalam memberantas terorisme. Perlu kami sampaikan juga bahwa Densus 88 telah bekerja baik selama ini. Terbukti, tidak ada lagi aksi bom bunuh diri yang menggemparkan Tanah Air," ujar Azmi.
Dia menilai bahwa dalam melakukan tindakan penangkapan, Densus 88 terhadap terduga terorisme kadang kala harus berhadapan dengan berbagai tuduhan, tudingan, fitnah maupun komentar yang miring dari kelompok yang merasa tidak nyaman dengan pola dan tindakan tegas densus 88.
"Kami sangat mengapresiasi upaya optimal yang telah dilakukan Densus 88 dalam hal penindakan terhadap tersangka teroris, dan ini sesuai dengan UU 5 tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU 15 tahun 2003 tentang Penetapan Perppu 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU, menekankan bahwa tindak pidana terorisme yang selama ini terjadi di Indonesia merupakan kejahatan yang membahayakan ideologi Negara, sehingga pemberantasannya perlu dilakukan secara khusus, terencana, terarah, terpadu, dan berkesinambungan, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ucap Azmi menerangkan.
"Oleh karena itu kami keberatan kalau ada pihak-pihak yang masih menyatakan bahwa Densus 88 dalam mengungkap jaringan terorisme acap kali sering mengabaikan dan mengesampingkan HAM. Padahal yang dilakukan oleh Densus 88 merupakan amanah Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Komitmen Negara agar tidak boleh kalah dengan aksi para terorisme yang mencoba membuat kejahatan kemanusiaan dan menebarkan ketakutan di masyarakat," ucapnya.
Dengan mengikuti perkembangan Densus 88 yang telah bekerja sesuai amanat UU, Azmi menilai masyarakat tidak seharusnya menghujat Densus 88.
"Kami meminta kepada semua pihak, agar stop dan berhenti melakukan hujatan dengan melakukan penggiringan opini untuk melemahkan tugas dan tindakan yang selama ini telah dilakukan oleh Densus 88," tandasnya.
Editor: Admin
Penulis: Humas LAKI