-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Tolak Musyawarah Provinsi, 17 Pengkab/Pengkot Pertina Sumut Ajukan Musprov Luarbiasa

    Redaksi
    07 Maret 2022, 00:45 WIB Last Updated 2022-03-06T17:46:20Z
    Banner IDwebhost

    Sesi foto usai Raker Luarbiasa | Foto : Darma/Indosatu Network

    Labuhanbatu - INDOSATU.ID | 17 Pengurus Kabupaten dan Kota (Pengkab/Pengkot) menolak pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Musprov) Persatuan Tinju Nasional (Pertina) Sumatera Utara (Sumut) yang dilaksanakan pada 19 Februari 2022 lalu sekaligus meminta untuk dilaksanakan Musprov Luar Biasa Pertina Sumut.


    Hal itu disampaikan penasehat Badan Penyelamat Organisasi Pertina Sumut DR. Donald Panjaitan didampingi Ketua Panitia Rapat Kerja Provinsi Luar Biasa Uluan Bakti Siregar yang juga Ketua Pengkab Pertina Labusel, disela-sela pelaksanaan Rapat Kerja (Raker) Luar Biasa Pertina Sumut yang berlangsung tanggal 4-5 Maret 2022 di Ball Room Suzuya Hotel Rantauprapat, Sabtu (05/03/2022).


    Menurut Donald, penolakan terhadap Musprov yang dilaksanakan pada 19 Februari 2022 di Martubung Medan dikarenakan pelaksanaannya telah melanggar semua AD/ART yang ada di Pertina.


    "Sebanyak 2/3 atau 17 Pengkab/Pengkot Pertina Sumut meminta agar dilaksanakan Musprov Luar Biasa Pertina Sumut karena Musprov yang dilaksanakan di Martubung, Medan, menabrak semua AD/ART," ujarnya.


    Ia menjelaskan, adapun pelanggaran AD/ ART itu, Pengurus Provinsi Pertina Sumut yang berstatus karateker mempunyai hak suara dalam Musprov.


    Padahal, menurut Ketua KONI Sumut John Ismadi Lubis dan Sekretaris Jenderal Pertina Indonesia Warta Ginting bahwa pengurus karateker tidak memilki hak suara dalam Musprov.


    "Saya sudah tanya sama Ketua KONI Sumut dan bahkan saya ke Jakarta bertemu dan bertanya langsung kepada Sekjen Pertina Indonesia, menurut mereka, karateker tidak memiliki hak suara dalam Musprov, karateker hanya bertugas melaksanakan Musprov yang tidak dapat dilaksanakan pengurus Pertina Sumut sebelumnya, itu saya rekam, namun ini ditabrak," ujarnya lagi.

              
    Dia menambahkan, pelanggaran AD/ART lainnya yang terjadi dalam Musprov, Sabam Manalu sebagai Ketua Karateker Pertina Sumut yang mencalonkan diri sebagai Ketua Pertina Sumut menjadi pimpinan sidang sementara.



     
    "Pelanggaran berikutnya, pimpinan sidang sementara Sabam Manalu, itu tidak dibenarkan, karena dia calon Ketua, namun aturan itu dia tabrak juga," terangnya.

             
    Ia juga mengatakan, dari hasil Raker Luar Biasa Pertina Sumut, Musprov Luar Biasa Pertina Sumut akan dilaksanakan pada tanggal 9 April 2022 di Kabupaten Asahan.


    Pewarta : Darma Siregar
    Editor : Admin
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini