-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Diduga Hilangkan Hak Anggota, Kuasa Hukum Guru SD ini Akan Seret KPRI KB ke Jalur Hukum

    Redaksi
    10 April 2022, 00:40 WIB Last Updated 2022-04-09T17:41:31Z
    Banner IDwebhost

    Kantor koperasi KPRI | Foto: Azhari/Indosatu Network


    Deliserdang - INDOSATU.ID | Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Karya Bakti (KB) yang berkantor di Galang Kabupaten Deliserdang diduga menghilangkan hak Almarhumah Janiah yang bekerja sebagai Guru ASN di salah satu SDN Kelapa Satu, Deliserdang.



    Almarhumah Janiah termasuk salah satu anggota Koperasi yang terdaftar pada tahun 1992 sampai tahun 2021.



    Pada tahun 2019 Janiah meminjam uang di koperasi karya bakti sebanyak Rp 150 juta.



    Karena sakit yang dideritanya membuat Janiah menunggak dalam pembayaran cicilan, hingga akhirnya meninggal dunia.



    Menurut informasi yang dapat dipercaya, Janiah telah membayar hutangnya sebanyak Rp 6 juta pada Agustus 2021 dan pada September 2021 Janiah meninggal dunia.



    Dari sumber informasi, hutang Janiah masuk dalam program asuransi.



    Menanggapi hal itu, DP selaku Ketua Koperasi pada saat dikonfirmasi mengenai hak Almarhumah Janiah di ruang kantor Koperasi Karya Bakti mengakui bahwa Janiah telah membayar pinjamannya sebesar 6 juta.



    Selain itu, dirinya juga mengakui kebenaran hutang Janiah tersebut benar adanya dimasukkan ke dalam program asuransi, namun katanya tidak 100% ditanggung pihak asuransi.



    Dirinya juga menjelaskan tentang AD/ART Koperasi tentang gugurnya hak Janiah karena kredit macet.



    "Memang benar ibu Janiah ada membayar hutangnya sebanyak Rp 6 juta, tapi itu hanya untuk pokoknya saja, namun simpanan wajibnya tidak dibayar karna ibu Janiah  termasuk kredit macet, dan kami pengurus Koperasi Karya Bakti mengacu pada AD ART yaitu No 616: Bagi anggota yang berturut-turut tiga bulan macet dan tidak aktif pembayaran dan cicilannya ke KPRI Karya Bakti maka anggota tersebut hak-haknya tidak dibayarkan oleh Koperasi," ujar DP kepada awak media, 



    Lanjut DP, mengenai asuransi dan kekayaan ibu Janiah hanya senilai Rp 55.875.128.



    "Mengenai asuransi memang benar hutang ibu Janiah ditanggung, tapi itu tidak semua harus asuransi yang menanggungnya, selebihnya hutang itu dibayarkan dengan kekayaan Almarhumah," imbuh DP.



    Di tempat terpisah, Ibrahim Effendi Siregar yang diberi Kuasa oleh ahli waris mengatakan agar kasus ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.



    Dirinya pun menegaskan, bila penyelesaian kasus ini tidak dapat ditempuh dengan kekeluargaan, maka dirinya akan menempuh jalur hukum.



    "Saya sangat kecewa dengan apa yang telah disampaikan oleh pengurus KPRI Karya Bakti. Seperti apa yang disebut dengan kredit macet, sementara almarhumah masih sempat membayar hutangnya sebesar Rp 6 juta pada waktu satu bulan sebelum Janiah meninggal dunia dan itu diterima oleh pengurus. Sepengetahuan saya kalau yang namanya keredit macet itu Almarhumah sama sekali tak membayar lagi dan bunyi poin poin  AD/ART nya pun sangatlah rancu dan tidak ada penjabaran tentang keredit macet, ini dapat merugikan semua anggota dan ahli waris. Kalau lah pengurus tidak dapat menyeselesaikan masalah ini secara kekeluargaan, saya selaku yang diberi kuasa akan membawa kasus ini ke jalur hukum," jelas Ibrahim selaku pemegang Kuasa Almarhumah Janiah.



    Pewarta: Azhari/Sekjen PWDS

    Editor: Admin

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini