-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    DPP LIPPI: Salut Dengan Kapolri, Respon Cepat Terkait Kepastian Hukum Amaq Sinta

    Redaksi
    20 April 2022, 15:08 WIB Last Updated 2022-04-20T08:08:35Z
    Banner IDwebhost

    Jajaran pengurus LIPPI ketika menyampaikan konfrensi pers | Foto: Indosatu Network


    Jakarta - INDOSATU.ID | Diberitakan sebelumnya, seorang pria NTB, Amaq Sinta, seorang korban begal dijerat pasal pembunuhan karena melawan empat begal yang menyerangnya.


    Dua dari empat begal tersebut tewas ditangan Amaq Sinta. Amaq Sinta sendiri sempat ditahan beberapa hari di Mapolres Lombok Tengah, sebelum penahanannya ditangguhkan. Kasus korban begal yang ditetapkan sebagai tersangka ini menjadi sorotan publik.


    "Ketegasan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait begal yang menjadi tersangka di NTB menuai apresiasi dan dukungan di mana-mana, kami memberikan apresiasi kepada Polri yang telah bekerja maksimal dalam menuntaskan kasus yang sempat menjadi perhatian publik tersebut," ujar Ketum LIPPI, Senin (18/4/2022).


    Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Independen Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI) Dedi Siregar, memuji sikap Jenderal Listyo Sigit tersebut yang dinilainya sangat aspiratif dan responsif dengan berbagai kritik dan masukan dari publik terkait dengan rasa keadilan masyarakat yang di alami oleh Amaq Sinta.


    "Oleh karena itu kami turut mengucapkan terimakasih kepada Kapolri karena telah membebaskan Amat Sinta dari kasus pembunuhan terhadap dua orang pelaku begal," ujar Dedi lagi.


    Lanjut Dedi, Hal itu dibuktikan dengan adanya proses penarikan perkara dari Polres Lombok Tengah ke Polda NTB. Kemudian setelah diambil alih, Polda NTB juga langsung melakukan gelar perkara khusus bersama dengan para ahli hukum dan memutuskan kasus yang dialami Amaq Sinta dihentikan atau SP3. Pembelajaran dari kasus ini adalah peran serta masyarakat sangat dibutuhkan di dalam penanggulangan kejahatan," ungkap Ketum LIPPI itu.


    "Kami mendukung Penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan, dan kami mendukung kebijakan kapolri yang meminta agar kasus ini di berikan kepastian hukum karena Amag Sinta tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, baik secara formil maupun materil," ungkapnya.


    Dedi Siregar pun mengingatkan agar pentingnya peran Polri untuk memberantas kasus begal dan premanisme di Indonesia.


    "Intinya jangan sampai hal seperti ini terulang lah, patroli Polisi juga harus ditingkatkan karena kasus begal dan premanisme seperti ini masih sangat marak terjadi dan kita sangat butuh Polisi untuk menciptakan rasa aman di masyarakat," tegasnya.


    "Dengan adanya kebijakan kapolri ini maka secara keseluruhan peranan Polri yang lain sudah luar biasa, demo sekarang bisa ditangani dengan baik pak, jadi tidak ada lagi kekerasan dalam penanganan tersebut, mudah-mudahan ini bisa ditangani dengan baik. Salut untuk bapak Kapolri beserta jajaran, kerja-kerja setahun ini sangat luar biasa," tegasnya lagi.


    "Selain itu juga kami mengingatkan agar terhadap anggota yang melakukan kesalahan dan berdampak kepada organisasi, jangan ragu melakukan tindakan. Ini semua untuk kebaikan institusi Polri yang susah payah berjuang. Menjadi teladan, pelayan dan pengayom di masyarakat," tutur Dedi.


    Untuk memberikan kepastian hukum dengan memegang teguh asas proporsional, legalitas, akuntabilitas, dan nesesitas sehingga rasa keadilan dan kemanfaatan hukum betul-betul bisa dirasakan oleh masyarakat.


    Selain itu juga Jenderal Listyo Sigit Prabowo dinilai sangat tegas terhadap anggota Polri, karena anggota Polri tidak boleh antikritik.


    Kritikan itu menunjukkan kepedulian dan harus dijawab dengan langkah konkret merespons laporan serta keinginan masyarakat.


    "Ketika mendengar kritik dari masyarakat itu menunjukkan masyarakat peduli, harus dijawab langkah konkret respons laporan masyarakat dan keinginan masyarakat, selain itu juga untuk memberikan kepastian hukum Kapolri senantiasa memegang teguh asas proporsional, legalitas, akuntabilitas, dan nesesitas sehingga rasa keadilan dan kemanfaatan hukum betul-betul bisa dirasakan oleh masyarakat," tutupnya.


    Editor: Admin
    Sumber: Rilis LIPPI
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini