-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Persadi DKI Jakarta Laporkan Alvin Lim Ke Bareskrim Siber Mabes Polri

    Lian
    20 April 2022, 22:29 WIB Last Updated 2022-04-20T15:29:59Z
    Banner IDwebhost

    Tim Persadi DKI Jakarta saat membuat laporan ke Bareskrim Polri | Foto: Indosatu Network

    Jakarta - INDOSATU.ID | Tim Advokasi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pergerakan Seluruh Advokat Indonesia (PERSADI) DKI
    Jakarta, resmi melaporkan Alvin Lim ke SIBER Mabes Polri atas dugaan penghinaan dan pelecehan nama baik institusi Polri di akun youtuber Alvin Lim.


    Laporan tersebut, resmi disampaikan di Bareskrim SIBER Mabes Polri, Rabu (20/4/2022). Sesuai dengan laporan polisi Nomor: STTL /111 / IV/2022/BARESKRIM.


    "Kami resmi melaporkan Alvin Lim ke Mabes Polri atas dugaan penghinaan dan pelecehan institusi Polri. Penghinaan itu dilakukan dengan cara memposting video di youtube Alvin Lim penghinaan Kapolri dan Jajarannya," kata Ketua Tim advokasi Persadi Iskandar.


    Iskandar mengatakan, kata-kata kalimat yang dilontarkan Alvin Lim di Akun Youtube Alvin Lim sangat menyakitkan dan merugikan kami karena menghina dan mencemarkan nama baik institusi Polri.


    "Dimana dalam video tersebut ada dicontohkan oleh Alvin Lim anak kecil yang sedang naik kendaraan roda dua dibonceng okeh seorang ibu akan tetapi yang di contohkan gambar editan yang bukan berada di Indonesia namun berada di luar negeri. Oleh karena itu sudah termasuk pelecehan terhadap institusi Polri," jelas Iskandar.


    Selain itu kata Iskandar, Alvin Lim mengatakan dalam Vidio youtube Akun LQ LAWFIRM, Alvin Lim yang diedit dengan menampilkan seorang anak kecil seolah menjawab pertanyaan Alvin Lim dengan menggunakan bahasa isyarat mengacungkan jari tengah yang menandakan makian yang tidak senonoh.


    "Kita telah resmi melaporkan tentang penghinaan melalui media elektronik atau penghinaan terhadap penguasa dan Badan Umum Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 UU No. 19 tahun 2016 atas perubahan No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi atau Pasal 207 KUHP atau 156 KUHP," tegas Iskandar Halim yang didampingi oleh para Advokat yang bergabung di Persadi DKI Jakarta.


    Editor: Admin
    Penulis: Anhar Rosal
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini