Kapolres Sukabumi Kota ketika melakukan pengecekan di lapangan | Foto: Syaefulloh/Indosatu Network |
Sukabumi - INDOSATU.ID | Kepolisian Resort Sukabumi Kota melakukan tinjauan langsung ke lapangan terkait harga jual minyak goreng curah, pada tinjauan tersebut ditemukan harga jual minyak goreng curah diatas harga yang ditentukan Pemerintah.
Pengecekan dilakukan kepada dua distributor minyak curah, yakni PD Jujur, yang berada di Kecamatan Cikole, dan CV Sumber Kurnia yang berada di Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, Selasa (05/04/2022).
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY. Zainal Abidin, S.I.K mengatakan, hasil pantauan di masyarakat pihaknya menemukan harga minyak di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
"Harga di lapangan berdasarkan pengecekan kita hari ini mulai Rp. 18 ribu hingga Rp. 20 ribu di atas het yang telah ditetapkan pemerintah," ujarnya.
Untuk mengantisipasi penjualan di atas het yang ditentukan pemerintah, pihaknya melakukan intervensi kepada para distributor untuk menjual minyak curah.
"Berdasarkan perintah Kapolda Jabar, kami lakukan intervensi, agar harganya sesuai HET yang ditetapkan pemerintah," tuturnya.
Zainal menjelaskan, mahalnya harga minyak curah di masyarakat di atas HET akibat mata rantai pendistribusiannya sangat panjang mulai dari distributor, ke agen, pasaran, warung dan masyarakat.
"Yang jadi mahal di atas Het karena akibat beban biaya transportasi, biaya pekerja, packing ulang dari drum ke plastik kiloan, untuk Kemudian dijual kepada masyarakat," jelasnya.
Pihaknya pun berupaya mendorong dalam melancarkan pendistribusian dari distributor ke pihak agen, pihaknya menurunkan kendaraan dinas dalam membantu pendistribusiannya.
"Kami berharap dengan hari ini, harga minyak curah bisa sesuai harga yang ditetapkan pemerintah di harga Rp. 15.500 perkilogramnya," pungkas Zainal.
Pewarta: Syaefulloh
Editor: Admin