Barang bukti yang diamankan Polres Nagan Raya | Foto: Cautsar/Indosatu Network |
Naganraya - INDOSATU.ID | Polres Nagan Raya kembali mengamankan 4000 liter atau 4 ton minyak solar bersubsidi yang di timbun oleh pelaku di wilayah Darul Makmur.
Penimbunan minyak solar tersebut dilakukan oleh 4 pelaku dengan lokasi yang berbeda.
Dalam operasi yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Machfud, SH, MM, ke 4 pelaku dan barang bukti solar bersubsidi berhasil diamankan ke Mapolres Nagan Raya.
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, SH, MM mengatakan ke 4 pelaku penimbunan minyak solar tersebut berhasil ditangkap di wilayah Darul Makmur, pada kamis dini hari, Kamis (14/4/2022).
Dalam operasi tersebut, Sat Reskrim Polres Nagan Raya telah berhasil mengamankan ES (42) warga Suka Raja Kecamatan Darul Makmur.
Selanjutnya BN (58) warga Gampong Suak Palembang Kecamatan Darul Makmur.
Selanjutnya, Polres Nagan Raya juga mengamankan MI (36) warga Gampong Gunong Cut Kecamatan Darul Makmur, serta AJ (48) warga Gampong Gunong Cut Kecamatan Darul Makmur.
Selain mengamankan 4 pelaku penimbunan minyak solar bersubsidi, Sat Reskrim juga mengamankan barang bukti dari 4 pelaku tersebut berupa 1 unit mobil panther hijau tua dengan Nopol BL 1044 RA.
Tidak hanya itu, Polres Nagan Raya juga mengamankan 1 unit mobil panther jenis pick up warna hitam dengan Nopol BL 8227 VL beserta 3 drum kosong ukuran 200 liter, 13 jerigen kosong ukuran 34 liter,
Juga 1 unit mobil L-300 pick up warna hitam dengan Nopol BL 1735 NB beserta 1 drum kosong ukuran 200 liter dan 10 jerigen kosong ukuran 34 liter.
Selain itu, juga diamankan 1 unit mobil panther pick up warna hitam dengan Nopol BL 8363 ZW beserta 13 jerigen kosong ukuran 34 liter.
Selanjutnya, 1 unit mobil chevrolet warna hitam dengan Nopol BL 8258 LZ beserta 15 jerigen kosong ukuran 34 liter, serta 4000 liter (4 ton) minyak solar bersubsidi diamankan oleh Sat Reskrim Polres Nagan Raya.
Kasat Reskrim AKP Machfud juga menyebutkan, ke 4 tersangka akan dikenakan pasal 55 undang undang RI Nomor 22 tahun 2001 dengan tuntutan penjara selama 6 tahun dan harus membayar denda sebanyak-banyaknya 60 milyar.
"Para pelaku penimbunan minyak tersebut akan dikenakan pasal 55 undang undang RI Nomor 22 tahun 2001 dengan pidana penjara selama 6 tahun serta denda paling tinggi 60 milyar rupiah," pungkasnya.
Untuk itu, AKP Machfud menegaskan agar masyarakat jangan coba-coba untuk melakukan penimbunan minyak solar bersubsidi.
Karena pihaknya akan terus melakukan operasi. Jika ditemukan oknum penimbunan minyak bersubsidi, pihaknya akan menindak tegas sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.
Pewarta: Cautsar
Editor: Admin