-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sat Reskrim Polres Nagan Raya Tangkap Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Istrinya

    Redaksi
    06 April 2022, 15:02 WIB Last Updated 2022-04-06T08:02:17Z
    Banner IDwebhost

    Kekerasan dalam rumah tangga (ilustrasi) | Foto: ilustrasi/Indosatu Network

    Naganraya - INDOSATU.ID | Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Nagan Raya berhasil meringkus pelaku berinisial AK (38) disebuah gubuk Gampong (Kampung) Gunong Seumot Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya, Selasa (05/04/2022) sore.


    Operasi penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Sat Reskrim Bripka Ade Surya setelah mendapatkan laporan korban.


    Polisi bergerak cepat untuk menangkap pelaku guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan aturan serta hukum yang berlaku.


    Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud mengatakan, pihaknya telah mengamankan AK karena telah melakukan KDRT terhadap istrinya DN (35), Rabu (6/4/2022).


    DN yang merupakan warga Gampong Meunasah Dayah Kecamatan Beutong ini mengalami penganiayaan dari suaminya sendiri.


    Penangkapan terhadap pelaku KDRT tersebut kata AKP Machfud berhasil diringkus oleh Unit Opsnal di sebuah gubuk tanpa melakukan perlawanan oleh pelaku.


    "Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku, AK langsung dibawa ke Mapolres Nagan Raya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di ruangan Unit PPA Sat Reskrim Polres setempat," ujarnya.


    Sesuai hasil visum di RSUD-SIM Nagan Raya, DN mengalami bengkak dibagian dahi, punggung kanan, siku kiri, paha kanan dan kiri dan memar pada betis kanan.


    "Berdasarkan hasil Visum Et Repertum di RSUD-SIM Nagan Raya, korban DN mengalami bengkak kebiruan di dahi 2 cm, di punggung kanan memar kebiruan 2 cm, siku kiri memar 2 cm, paha kanan memar kebiruan 5x5 cm, paha kiri memar kebiruan 7x9 cm serta pada betis kanan memar berukuran 18x10 cm," ungkap Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud.


    Menurut penjelasan Kepolisian, pelaku akan dikenakan hukuman sesuai perbuatannya sesuai hukuman bagi pribadi yang melakukan penhaniayaan kepada orang lain.


    "Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a,akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,atau denda paling banyak Rp. 15 juta rupiah," pungkasnya


    Pewarta: Cautsar
    Editor: Admin

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini