-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sungguh Tega, Seorang Suami di Mojokerto Menjual Istrinya Demi Mendapatkan Uang 2 Juta

    Redaksi
    12 April 2022, 01:26 WIB Last Updated 2022-04-11T18:26:14Z
    Banner IDwebhost

    Pelaku ketika diamankan pihak Kepolisian |Foto: Google/Indosatu Network

    Mojokerto - INDOSATU.ID | Kelakuan seorang suami di Mojokerto ini sangat tidak patut untuk ditiru, ia tega menjual istrinya demi mendapatkan segepok uang tunai.


    Pengamatan awak media indosatu.id di media sosial (medsos), Polresta Mojokerto berhasil mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan modus operandi pelaku menjual istrinya dengan melakukan hubungan dua lawan satu atau yang sering disebut threesome.


    Cerita awalnya, Pelaku dengan isial WW (37) bersama istri sirinya berinisial B (30) diketahui keduanya berdomisili di Kota Tulungagung, melakukan penawaran seks threesome melalui salah satu aplikasi medsos.


    "Dari hasil penawaran, ada pembeli jasa dan kemudian mereka membuat kesepakatan harga sesuai ketentuan yang ditawarkan, kemudian pelaku bersama istri sirinya menentukan tempat untuk melakukan hubungan badan," ungkap Wakapolres Kompol DR. Sarwo Waskito, dikutip dari metroonline, Senin (11/4/2022).


    "Kebetulan ada pembeli dari Kota Mojokerto, akhirnya dua laki-laki dengan satu perempuan melalui hubungan yang tidak wajar, yakni mereka melakukan hubungan intim dalam suatu tempat secara bergantian," lanjut keterangannya.


    Kemudian Sarwo menerangkan, hubungan threesome ini, tersangka mematok harga 2 juta sekali kencan, dari pengakuan tersangka nilai tersebut sudah menjadi kesepakatan mereka bertiga.


    "Dengan hubungan diluar kewajaran ini, pasangan suami istri (Pasutri) tidak ada unsur paksaan dari tersangka, apa yang dilakukan selain tuntutan ekonomi juga penyimpangan seks secara fantasi,” terang Sarwo.


    Dari kejadian tersebut, petugas telah mengamankan barang bukti berupa 3 buah kondom, 1 buah BH, 1 buah celana dalam, 1 buah sprei dan satu buah pelumas Vigel.


    Sesuai perbuatannya, tersangka bakal terjerat UU RI no 21 tahun 2000 tentang tindak pidana perdagangan orang, ancaman penjara 3 sampai 15 tahun dan denda 120 hingga 600 juta.


    Editor: Admin
    Sumber: Dilansir dari medsos

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini