-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Supir Truk Ditangkap Karena Membunuh Bajing Loncat, Terancam 5 Tahun Penjara

    Redaksi
    26 April 2022, 22:33 WIB Last Updated 2022-04-26T15:33:46Z
    Banner IDwebhost


    Medan - INDOSATU.ID | Pria yang berinisial DI, warga Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan ditangkap Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.


    Pria yang bekerja sebagai sopir truk ini ditangkap karena menganiaya Roni Alfarizi sampai tewas di atas truk yang dikendarainya.


    Kapolres Pelabuhan Belawan, Faisal Rahmat Husein Simatupang mengatakan penganiayaan itu terjadi saat sopir memarkirkan truknya di depan komplek Gudang Bahari, Jl KL Yos Sudarso, Medan, Kamis (21/10/2021).


    Dari bawah sopir truk ini melihat terpal di bagian atas truk yang dikendarainya bergerak-gerak, karena curiga ia pun naik untuk melihat.


    Ternyata ada orang di dalam bak truk. Ia pun langsung memukul pakai kayu balok secara bertubi-tubi hingga bajing loncat yang naik ke truknya itu tidak bergerak dan tewas.


    "Tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," jelas Kapolres Pelabuhan Belawan itu.


    Sumber: Sindo
    Editor: Admin 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini