Dedi Siregar, Ketua Forum Mahasiswa Sumatera Utara Jakarta | Foto: istimewa/Indosatu Network |
Jakarta - INDOSATU.ID | Ketua Umum (Ketum) Forum Mahasiswa Sumatera Utara (Formasu Jakarta) Dedi Siregar dalam pesan singkatnya kepada awak media mengatakan sangat mengapresiasi Polda Sumut terkait penetapan tersangka terhadap Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-angin di kasus kerangkeng manusia.
Dedi Siregar menilai langkah tersebut sudah tepat, dan memberikan rasa keadilan bagi para korbannya.
Penetapan tersangka Bupati Langkat dalam kasus kerangkeng manusia oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak merupakan langkah yang luar biasa, patut dipuji karena kinerja Polda Sumut dalam konteks penegakan hukum dan perlu kita apresiasi.
Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana dijerat dengan pasal berlapis karena terbukti melakukan penganiayaan hingga menghilangkan nyawa sesuai pasal lainnya.
"Menurut kami, penerapan pasal ini merupakan langkah signifikan dari pihak kepolisian. Pihak kepolisian tidak hanya menerapkan pasal TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) tapi juga pasal-pasal yang lain yang ada dalam KUHPidana," ujar Dedi, Rabu (6/4/2022).
Publik sangat mendukung upaya Polda Sumut dalam menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, adapun Bupati Langkat non aktif menurut informasi dari kepolisian akan dipersangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 333 KUHP, Pasal 351, Pasal 352, dan Pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia, serta Pasal 170 KUHP. Mengutip pernyataan Kapolda Sumut bahwa Ini semuanya diterapkan khususnya kepada TRP di-juncto-kan dengan pasal 55 ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP.
Selain itu Dedi juga mengajak masyarakat yang kebetulan mengetahui persoalan kerangkeng manusia tersebut agar berani memberikan kesaksian agar dapat membantu peran polisi mengungkap para tersangka lainnya.
"Kami mendukung kinerja Polda Sumut agar kasus ini bisa di usut tuntas dan akan menjadi terang-benderang dan bisa segera cepat disidangkan, mengingat kasus ini menjadi perhatian utama masyarakat," tutupnya.
Editor: Admin
Sumber: Humas Formasu Jakarta