-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Timbun Solar Bersubsidi, Seorang Pelaku Diringkus Sat Reskrim Polres Nagan Raya Aceh

    Redaksi
    13 April 2022, 08:29 WIB Last Updated 2022-04-13T01:29:54Z
    Banner IDwebhost


    Naganraya - INDOSATU.ID | Polres Nagan Raya melalui Sat Reskrim berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penimbunan minyak solar bersubsidi di Gampong Karang Anyar Kecamatan Darul Makmur.


    Penangkapan terhadap pelaku tersebut,atas laporan masyarakat, karena mobil Mitsubishi TS 120 dengan Nopol BL 8202 KF sering membawa minyak subsidi jenis bio solar dari Aceh Barat Daya ke Kabupaten Nagan Raya.


    Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, SH, MM, menyebutkan pihaknya telah berhasil menangkap BL (42) yang merupakan pelaku penimbunan solar bersubsidi di daerah tersebut.


    Selain menangkap pelaku, Sat Reskrim Polres Nagan Raya juga mengamankan sebuah fiber berwarna putih berukuran 1.000 liter untuk penyimpanan minyak tersebut.


    Menurut AKP Machfud, hasil dari keterangan serta pengembangan terhadap BL, diketahui bahwa pelaku telah melakukan penimbunan minyak solar bersubsidi sejak Januari yang lalu.


    Dari pengakuan pelaku, minyak tersebut diperoleh dari DW dengan harga Rp 6.900 per liter, dan oleh pelaku akan dijual untuk pengguna alat berat seharga Rp 9.000 per liter.

    Pelaku (BL) ketika diamankan Satreskrim Polres Nagan Raya

    AKP Machfud juga menambahkan, barang bukti yang diamankan dan lokasi tindakan yang melawan hukum itu telah disegel dengan memasang police line.


    "Setelah berhasil menangkap BL, Polres Nagan Raya juga telah melakukan police line gudang minyak BL di Gampong Alue Waki Kecamatan Darul Makmur," jelasnya.


    Selain itu Kasat Reskrim AKP Machfud juga menegaskan agar para SPBU di Kabupaten Nagan Raya untuk mengawasi setiap pemilik roda 4 yang mengisi BBM di SPBU.


    Menurutnya, saat ini banyak modus untuk penimbunan minyak bersubsidi, mulai dari modifikasi tangki serta pengisian secara berulang ulang.


    "Untuk itu, Polres Nagan Raya akan melakukan pengawasan di setiap SPBU nantinya guna untuk menangkap pelaku kejahatan terhadap penyalahgunaan minyak solar," pungkasnya.


    Dalam penangkapan tersebut, Sat Reskrim Polres Nagan Raya mengamankan barang bukti berupa satu buah fiber warna putih ukuran seribu liter, satu buah jerigen berisikan minyak solar 32 liter, lima buah jeregen kosong ukuran 32 liter, satu buah timbangan kapasitas 150 kg, dua buah corong ukuran besar, satu unit mesin pompa penyedot minyak serta satu buah selang air ukuran 5 liter.


    "Atas perbuatan tersebut, pelaku akan dikenakan pasal 55 undang undang RI Nomor 22 tahun 2001, atau dipidana penjara selama 6 tahun serta denda paling tinggi 60 milyar rupiah," tutup Kasat Reskrim AKP Machfud, SH, MM.


    Pewarta: Cautsar
    Editor: Admin 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini