-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Diduga Cacat Hukum, Hasil Pilkades Desa Lalang Deliserdang Dilaporkan Ke Poldasu

    Redaksi
    15 Mei 2022, 01:16 WIB Last Updated 2022-05-14T18:16:57Z
    Banner IDwebhost

    Kuasa hukum pelapor ketika di Poldasu | Foto: istimewa

    Deliserdang - INDOSATU.ID | Sebanyak 304 Desa di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 18 April 2022 lalu, Pilkades Lalang sepertinya menjadi pesta demokrasi yang paling menarik perhatian.


    Bukan tanpa dasar, saat menjelang
    pelantikan Kades terpilih yang akan dilaksanakan pada 20 Mei 2022 mendatang, Pilkades di salah satu desa di Kecamatan Sunggal itu, tak hanya diwarnai kekisruhan, namun belakangan perhelatan itu perkirakan berujung pidana.

     
    Pada Rabu 11 Mei 2022, salah seorang Calon Kades bernama M Yusuf Harahap, resmi melaporkan hasil Pilkades yang dianggapnya cacat hukum secara pidana ke Polda Sumut.


    Langkah pria 40 tahun itu ternyata berkaitan dengan diterimanya kembali pencalonan Indrayani Nasution selaku Kades petahana dan berhasil menang dalam kontestasi itu.


    Bukan karena sentimen pribadi, namun laporan yang dilayangkan Yusuf menyusul temuan bahwa sang petahana tersebut terindikasi sudah 3 kali menjabat di desa yang sama. Atau dengan kata lain, kemenangan kali ini merupakan kemenangannya yang ke 4.


    Padahal, jika mengacu pada UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, setiap Kades hanya boleh menjabat sebanyak 3 periode atau 18 tahun.

     
    “Hal inilah yang kami laporkan ke Poldasu pada 11 Mei 2022 lalu,” tegas Yusuf saat dikonfirmasi, Jum’at (13/5/2022).


    Laporan itu tertuang dalam bukti laporan No STTLP/B/846/V/2022/SPKT/Polda Sumut.


    Didampingi kuasa hukumnya Ahmad Fadhly Roza, SH, Yusuf juga sangat menyesalkan berubahnya Peraturan Bupati (Perbup) Deliserdang No 6 Tahun 2021 khususnya Pasal 5 Ayat 2 yang berbunyi demikian "Calon Kepala Desa terpilih yang berhalangan tetap dan mengundurkan diri sebelum pelantikan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dinyatakan telah menjalani 1 kali jabatan Kades".


    “Tapi belakangan di dalam Perbup Ayat itu justru hilang atau dihapus. Dan anehnya, itu hilang setelah kami mengajukan gugatan ke Panwas Kecamatan Sunggal,” ucapnya kesal.


    Karena itu, dengan fakta yang ada tersebut, Yusuf menilai adanya indikasi ‘permainan’ dalam kasus ini dan diduga kuat adanya praktik pemalsuan dokumen.


    “Dia (Indrayani) sudah menjabat Kades sejak 2001. Kemudian yang bersangkutan pada Pilkades 2008, kembali terpilih di periode kedua. Tapi sebelum sempat dilantik ia pada saat bersamaan juga menjadi calon anggota legislatif DPRD Deliserdang dari Partai Golkar, namun gagal.


    "Pada 2008 itu, posisinya dijabat Pelaksana Tugas (Plt) Kades yakni Sekdes bernama Irfan Zufri Nasution hingga selesai 1 periode,” bebernya.


    Kemudian, sambung Yusuf, pada Pilkades 2016, Indrayani kembali mencalonkan diri sebagai Kades dan kembali terpilih.


    “Karena itu, jika mengacu pada Perbup No 6 Tahun 2021 Pasal 5 Ayat 2 yang kini sudah dihapus itu, seharusnya dia tidak boleh lagi mencalonkan diri. Tapi ini justru persyaratan administrasinya bisa lolos dan kini ia kembali terpilih,” terang Yusuf seraya menjelaskan bahwa pencalonan Indrayani juga melanggar Permendagri No 112 Tahun 2014.


    Sementara, dalam laporannya ke Poldasu, tercantum di dalam STTLP bahwa M Yusuf Harahap melaporkan UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 266 terkait dugaan pemalsuan dokumen.


    Seperti diketahui, UU No 1 Tahun 1946 (1) berisikan "Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun".


    Sedangkan KUHPidana Pasal 266 berbunyi demikian : (1) Barangsiapa menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam sesuatu akte authentiek tentang sesuatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akte itu seolah-olah keterangannya itu cocok dengan hal sebenarnya, maka kalau dalam mempergunakannya itu dapat mendatangkan kerugian, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.


    (2) Dengan hukuman serupa itu juga dihukum barangsiapa dengan sengaja menggunakan akte itu seolah-olah isinya cocok dengan hal yang sebenarnya jika pemakaian surat itu dapat mendatangkan kerugian. (K.U.H.P. 35, 52, 64, 264-1,274, 276, 279, 451 bis, 451 ter, 452, 486).


    Penulis: Yudis
    Editor: Admin
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini