Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang menggaungkan Polri Presisi | Foto: istimewa |
Sulsel - INDOSATU.ID | Dua orang mantan narapidana yang telah menjalani masa tahanan menuntut dua orang temannya yang tidak ikut dipenjara supaya ditangkap.
Dua orang mantan narapidana itu bernama Tono (T) dan Accung (A). Sementara dua temannya yang tidak ikut dipenjara bernama Rendi (R) dan Irsan (I).
Dilansir dari media lokal pada Jum'at 20 Mei 2022 malam, menurut keterangan Tono dan Accung, R dan I juga ikut melakukan kejahatan, bahkan R dan I disinyalir sebagai otak dalam aksi kejahatan tersebut.
Awalnya, keempat tersangka T, A, R, dan I melakukan kejahatan perampokan di sebuah rumah korban. Korban pun membuat laporan ke Polsek Bangkala.
Melalui Kanit Reskrim Polsek Bangkala jajaran Polres Jeneponto yang berinisial A telah melakukan penangkapan terhadap empat (4) orang pelaku perampokan masing masing (Irsan, Tono, Accung, Rendi).
Selain menangkap keempat tersangka, pihak Kepolisian juga turut serta mengamankan barang bukti yang diperkirakan kerugian sebesar Rp 25 juta.
Peristiwa itu terjadi di desa Marayoka Dusun Batu Menteng, Kabupaten Je’neponto, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Menurut informasi yang berhasil dihimpun indosatu.id, keempat tersangka ditangkap melalui perkembangan laporan warga yang saat itu jadi korban perampokan.
Diperkirakan, kejadian perampokan itu terjadi pada 31 Desember 2016 silam.
Namun, yang membuat janggal adalah R dan I tidak dipenjara. Sementara T dan A dijebloskan ke dalam penjara dan telah selesai menjalani masa hukumannya di jeruji besi.
Setelah T dan A bebas dari penjara, mereka merasa tidak ada keadilan. Sebab, temannya bernama Rendi dan Irsan tidak ikut dimasukkan ke dalam penjara.
Selama di dalam penjara, T dan A tidak bisa berbuat banyak menuntut temannya R dan I agar ikut dipenjara.
Setelah bebas, T dan A mendatangi rumah korban dan menanyakan, mengapa R dan I tidak ikut dipenjara, padahal R dan I adalah otak dari perampokan tersebut.
Tidak ikutnya R dan I dipenjara, terungkap setelah pelaku T dan A telah menjalani hukumannya di rumah tahanan (Rutan) selama lebih kurang 11 bulan.
Setelah bebas dari jeruji besi, kedua pelaku ini T dan A mendatangi rumah korban perampokan bernama Daeng Liwang. T dan A mengatakan ingin menuntut keadilan.
T dan A mengatakan, tidak terima, karena kedua temannya R dan I dibebaskan dan tidak dipenjara bersama mereka.
"Saya tidak terima kalau kedua teman saya dibebaskan dan tidak menjalani hukuman, padahal kedua teman saya itu adalah otak dari perampokan," tutur kedua orang ini kepada korban.
"Kenapa dia dibebaskan, sedangkan kami yang diproses lanjut hingga kerumah tahanan. Padahal kedua teman saya itu yang masuk kedalam rumah waktu perampokan,” tambah T dan A.
Kepada korban Daeng Liwang, T dan A memaksanya untuk melaporkan kembali si R dan si I. Tujuannya agar R dan I menjalani hukuman penjara sebagaimana dialami T dan A.
"Saya tidak mau tau, kamu harus kembali melaporkan kedua teman saya Kepolsek, supaya dia juga menjalani hukuman seperti kami," ujar mantan narapidana T dan A itu kepada korban.
Merasa diancam setelah mendengar perkataan kedua mantan narapidana T dan A.
Kemudian Daeng Liwang selaku korban mendatangi Polsek Bangkala menemui Kanit Reskrim dengan tujuan meminta agar kedua pelaku R (Rendi) dan I (Irsan) yang dibebaskan itu kembali ditangkap.
Daeng Liwang selaku korban merasa takut setelah didatangi T dan A dan mendengar perkataan yang seolah-olah mengancam dirinya.
"Pak, sebelum terjadi sesuatu antara saya dengan kedua mantan narapidana itu (Tono (T) dan Accung (A)), tolong bapak tangkap kembali dua orang pelaku R dan I yang bapak bebaskan itu," minta korban kepada Kanit Reskrim Polsek Bangkala.
Mendengar permintaan korban, Kanit Reskrim ini yang saat itu mendengar permintaan Daeng Liwang selaku korban, meminta sejumlah uang kepada korban.
Alasannya, uang dari korban akan digunakan sebagai ongkos operasional untuk mengejar dan menangkap Rendi dan Irsan yang sebelumnya dibebaskan dan tidak ikut dipenjara.
Kanit Reskrim pun menjelaskan kalau R dan I sedang berada di Kalimantan, sehingga butuh dana untuk menangkap pelaku.
"Sekarang kedua pelaku (R dan I) itu sudah berada di kalimantan. Kalau kamu mau kami tangkap dia silahkan siapkan uang operasional untuk anggota kami," jawab Polisi yang menerima korban.
Merasa dirinya tidak tau harus minta tolong kemana lagi, Daeng Liwang akhirnya membeberkan hal ini ke awak media (wartawan).
Dirinya tidak tahan, karena kedua mantan narapidana T dan A selalu mendatangi rumahnya dan mendesak dengan kata kata yang bernada tinggi seolah-olah mengancam.
Cerita kronologi kasus diduga tangkap lepas itu pun menjadi sorotan publik, dikarenakan telah membebaskan dua orang tersangka (Rendi dan Irsan) yang diduga otak dari perampokan.
Dari informasi yang berhasil dihimpun dari media lokal, Rendi dan Irsan hanya ditahan selama kurang lebih 30 hari.
Editor: Admin
Sumber: Dirangkum dari berbagai sumber