-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Ingat!! Tahun 2023, Nomor NIK KTP dan Nomor NPWP Pajak Bakal Disatukan

    Redaksi
    20 Mei 2022, 17:55 WIB Last Updated 2022-05-20T10:55:36Z
    Banner IDwebhost

    Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh | Foto: Kementerian Dalam Negeri
    Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh. (Kemendagri)


    Baca artikel Solopos.com "Akses NIK akan Berbayar Rp1.000, Ini Alasan Kemendagri" selengkapnya di sini: https://www.solopos.com/akses-nik-akan-berbayar-rp1-000-ini-alasan-kemendagri-1298864.
    Editor :
    Penulis: Haryono Wahyudiyanto
    Publish:

    Mau Mobil SUV Idaman hanya dengan Rp.328/hari? Langganan Espos Plus Sekarang
    Silakan berlangganan dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.

    Solopos.com - Panduan Insformasi & Inspirasiv
    Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh. (Kemendagri)


    Baca artikel Solopos.com "Akses NIK akan Berbayar Rp1.000, Ini Alasan Kemendagri" selengkapnya di sini: https://www.solopos.com/akses-nik-akan-berbayar-rp1-000-ini-alasan-kemendagri-1298864.
    Editor :
    Penulis: Haryono Wahyudiyanto
    Publish:

    Mau Mobil SUV Idaman hanya dengan Rp.328/hari? Langganan Espos Plus Sekarang
    Silakan berlangganan dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.

    Solopos.com - Panduan Insformasi & Inspirasi


    Jakarta - INDOSATU.ID | Rencana penyatuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kemungkinan bakal menjadi kenyataan.


    Menurut informasi yang didapatkan, rencananya akan diberlakukan penuh pada tahun 2023 mendatang.


    Hal ini ditandai dengan perjanjian kerja sama tentang pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia.


    "Perjanjian ini merupakan adendum dari perjanjian kerja sama sebelumnya yang telah ditandatangani 2 November 2018 yang bertujuan untuk memperkuat integrasi data antara DJP dan Ditjen Dukcapil, utamanya terkait NIK dan NPWP," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor dalam siaran pers, seperti dilansir cnbcindonesia, Jumat (20/05/2022)


    Neil menjelaskan, adendum ini merupakan salah satu bentuk pemenuhan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yakni penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia.


    Selain itu, juga berdasarkan amanat Peraturan Presiden (PP) Nomor 83 Tahun 2021 yang diterbitkan Presiden Jokowi tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik yakni kewajiban pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam layanan publik dan kegiatan pemadanan dan pemutakhiran Data Kependudukan dan basis data perpajakan.


    Melalui adendum ini DJP dan Ditjen Dukcapil akan mengintegrasikan data kependudukan dengan basis data perpajakan dalam rangka meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan sekaligus mendukung kebijakan satu data Indonesia.


    Integrasi data kependudukan dan perpajakan juga akan semakin memperkuat upaya penegakan kepatuhan perpajakan karena data kependudukan merupakan data sumber yang digunakan oleh banyak instansi dan lembaga pemerintahan maupun nonpemerintah sehingga dapat meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan perpajakan.


    DJP memberikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama dari Ditjen Dukcapil yang telah berjalan sangat baik selama ini.


    "Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas dukungan dan kerja sama dari Ditjen Dukcapil yang telah berjalan dengan sangat baik selama ini. Kami juga berharap sinergi antara kedua instansi di masa yang akan datang akan semakin kuat demi membangun Indonesia yang lebih baik, adil, dan sejahtera melalui penerimaan pajak," pungkas Neilmaldrin


    Editor: Admin
    Sumber: CNBC Indonesia

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini