Karyawan PT NJP blokir pintu masuk dengan mendirikan tenda dan menginap di sana | Foto: Lian/Indosatu Network |
Medan | INDOSATU.ID - Menejemen pengelolaan PT Nusantara Jaya Plastik (PT NJP) yang beralamat di Jalan Sidodadi, Delitua Kabupaten Deliserdang, seolah tidak becus.
Hal ini terlihat dari semrawutnya sistem penggajian karyawan.
Pengelolaan menejemen yang kurang baik itu berimbas kepada puluhan karyawan yang bekerja tiga shift (kelompok) setiap hari.
Beberapa diantara kerugian karyawan, berupa gaji yang tidak dibayarkan full (penuh).
Selain itu, tunggakan iuran BPJS ketenagakerjaan karyawan yang belum dibayar pihak perusahaan kepada BPJS.
Tidak hanya itu, Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan juga terpaksa disunat pihak perusahaan tanpa ada alasan yang jelas.
Merasa dirugikan dan hak-hak pekerja tidak ditunaikan, puluhan karyawan PT NJP melakukan mogok kerja dan memblokir pintu gerbang masuk ke pabrik, Jum'at (27/5/2022) dini hari.
Pantauan awak media indosatu.id di lapangan, tampak 3 tenda terbuat dari terpal plastik dibentangkan tepat di depan pintu gerbang masuk ke pabrik PT NJP.
Beralaskan plastik, para karyawan secara bergiliran berjaga hinga subuh. Mereka tidur berganti di atas tanah dan plastik demi memperjuangkan hak-haknya sebagai pekerja.
Sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, monitoring wartawan indosatu.id di pintu gerbang masuk pabrik, terlihat sebagian karyawan tidur dan sebagiannya berjaga, demikian mereka bergantian.
Arman selaku Ketua PUK SAI FSPMI di PT NJP, kepada indosatu.id mengatakan, bahwa persoalan antara karyawan dan pemilik perusahaan telah ditangani oleh Pengurus FSPMI Sumut.
"Ketua Sumut FSPMI yang turun tangan, bang. Semua tindakan kita ini sudah sesuai arahan dari Ketua Sumur," ujarnya.
Ditambahkannya, Arman mengaku telah bekerja selama 14 tahun di PT NJP, namun hingga kini gaji yang dibayarkan perusahaan kepadanya dan karyawan lain tidak sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
"Saya sudah bekerja selama 14 tahun disini, bang. Tapi gaji saya tidak sesuai dengan UMK," ujarnya lagi.
"Kami pun, gaknya mau kekgini, bang. Tidur kekgini, digigit nyamuk, masuk angin. Tapi gimana lagi, uda gak pantas kami diperlakukan kekgitu," tutur Arman.
Soal pembayaran gaji, beberapa waktu terakhir ini, gaji mereka dibayar dengan sistem cicil.
"Gaji kami pun kadang dicicilnya, bang," tuturnya lagi.
Tidak hanya itu, selama masa pandemi covid-19 di dua tahun terakhir, gaji mereka dipotong sekitar 20% dari gaji dibawah UMK.
Begitu pula dengan THR, hari raya Idul Fitri bulan lalu, mereka hanya diberikan THR tidak sampai 50% dari gaji, padahal sesuai UU ketenagakerjaan, THR karyawan sebesar satu bulan gaji.
Saat ditemui pada 26 Mei 2022 malam, Arman mengatakan akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan, jika hingga beberapa hari ini pihak perusahaan tidak mau mediasi.
"Jika memang nanti, tidak bisa dimediasi, kita akan menempuh jalur hukum, bang," kata Ketua PUK SAI FSPMI itu.
Ketika awak media indosatu.id masih di lokasi, tampak pemilik usaha berjalan ke arah pintu gerbang masuk dan mengintip ke luar, seolah penasaran dengan aksi nginap yang dilakukan karyawan.
Sekilas tentang PT NJP, usaha ini bergerak di bidang produksi barang jadi dan barang setengah jadi dengan jenis plastik yang sering digunakan dalam kehidupan sehari-hari.
(Aksi buruh PT NJP akan terus kami liput, nantikan berita selanjutnya)
Pewarta: Lian
Editor: Admin