-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kasatresnarkoba Polres Sukabumi Kota Sosialisasikan Napza Kepada BEM dan OKP

    Redaksi
    26 Mei 2022, 13:05 WIB Last Updated 2022-05-26T06:05:20Z
    Banner IDwebhost

    Sosialisasi bahaya narkotika oleh Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota | Foto: Arif


    Sukabumi Kota | INDOSATU ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukabumi Kota memberikan materi sekaligus mensosialisasikan terkait pengenalan hukum Undang-undang Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (Napza).


    Sosialisasi itu dilakukan dihadapan para mahasiswa dan pemuda.


    Terhitung ada 50 organisasi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) Se-Kota Sukabumi, Rabu (25/5/2022).


    Kegiatan yang digelar di salah satu tempat di Jalan Bhayangkara itu dalam rangka program kegiatan pelatihan pemuda kader anti narkoba tingkat Propinsi Jawa Barat tahun 2022.


    Acara tersebut diinisiasi dan diselenggarakan oleh Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi.


    "Jadi dalam kegiatan itu, kami mensosialisasikan pengenalan hukum Undang-undang yang dikenal dengan Napza, dalam rangka program kegiatan Disporapar Kota Sukabumi," ujar Kasatresnarkoba AKP Yudi Wahyudi kepada awak media, Kamis (26/5/2022).

      
    Ia menjelaskan, materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, diantaranya pengenalan tetang apa itu narkoba, kemudian jenis dan golongan narkoba, lalu Undang-undang RI No. 35 tahun 2009, Undang-undang RI No. 05 tahun 1997, Undang-undang RI No. 36 tahun 2009, dan yang terakhir penanggulangan penyalahgunaan narkoba.


    "Materi yang kami sampaikan kepada para peserta itu ada tujuh, salah satunya pengenalan tetang apa itu narkoba," pungkasnya.


    Sekedar diketahui, berdasarkan informasi yang dihimpun, zat adiktif adalah zat yang dapat mengakibatkan seseorang yang menggunakannya akan mengalami kecanduan.


    Zat ini dalam kehidupan sehari-hari dikenal dengan nama Napza (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya).


    Pewarta: Arif
    Editor: Admin
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini