Personil Polsek Cikole saat melakukan peninjauan | Foto: Arif |
Sukabumi - INDOSATU.ID | Menindaklanjuti ketetapan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmedagri) nomor 24 tahun 2022, terkait perpanjangan masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Petugas Kepolisian dari Polsek Cikole, melakukan kegiatan rutin pemantauan pusat keramaian dan perbelanjaan diseputaran Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Rabu (11/05/2022).
Kapolsek Cikole Kompol NR Subarna mengatakan "Berdasarkan ketetapan Inmendagri terbaru, Kota Sukabumi ditetapkan dalam status PPKM Level dua. Oleh sebab itu, kami dari jajaran Polsek Cikole melakukan pemantauan rutin aktivitas masyarakat, baik itu di pusat keramaian serta pusat perbelanjaan yang berada di wilayah hukum Polsek Cikole," ujarnya kepada awak media.
Lanjutnya, berdasarkan ketetapan yang dituangkan dalam Inmendagri nomor 24 tahun 2022, dijelaskan bahwa kapasitas pusat perbelanjaan, bioskop, restoran, kafe, serta perkantoran, dibatasi maksimal 75% kapasitas bangunan.
"Untuk jam operasional sendiri, dibatasi hingga pukul 22.00 WIB. Sedangkan untuk restoran maupun kafe, boleh melayani makan ditempat, dengan batasan waktu maksimal 60 menit untuk setiap pengunjungnya," jelasnya.
Masih menurut Subarna, sedangkan untuk kegiatan belajar mengajar, mengikuti surat keputusan bersama tiga menteri.
"Bisa melakukan pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh," singkatnya.
Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat yang hendak beraktivitas diluar ruangan, agar selalu mematuhi imbauan protokol kesehatan yang berlaku.
"Bagi yang hendak belanja di pusat perbelanjaan, silahkan ikuti aturan protokol kesehatannya. Jika mengantri di kasir, ikuti petunjuk jaga jaraknya, jangan lupa scan barcode aplikasi peduli lindunginya saat hendak memasuki kawasan perbelanjaan. Selalu patuhi protokol kesehatan selama berada di pusat perbelanjaan tersebut, agar belanja nyaman, aman dan sehat," pungkasnya.
Editor: Admin
Pewarta: Arif