-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oknum Polisi Briptu AH Ditangkap, Kasusnya Sungguh Bikin Malu Kesatuan Polri

    Redaksi
    24 Mei 2022, 13:17 WIB Last Updated 2023-03-14T08:45:11Z
    Banner IDwebhost


    Muratara | INDOSATU.ID - Seorang oknum polisi berinisial Briptu AH (30) ditangkap Satreskrim Polres Lubuklinggau karena diduga mencabuli bocah berusia 5 tahun.

     

    Baca Juga: Tampung Aspirasi, Kapolres Sukabumi Kota Ngariung Bareng Unsur Pendidikan


    Kapolres Muratara (Musi Rawas Utara) AKBP Ferly Rosa Putra, saat dikonfirmasi membenarkan informasi terkait anggota Polres Muratara yang diamankan terkait kasus pencabulan anak.


    Saat ini kasus oknum polisi tersebut tengah diproses di Polres Lubuklinggau.

     

    Baca Juga: DPRD Kota Lubuklinggau Sahkan 29 Raperda


    "Saya sendiri yang menyerahkannya ke Polres Lubuklinggau, untuk diproses sesuai prosedur yang berlaku. Saya komitmen, jika dia bersalah dan terbukti harus dihukum sesuai dengan aturan yang ada," ujar Ferly Rosa Putra kepada awak media yang hadir, Senin (23/5/2022).


    AKBP Feri Rosa Putra mengaku, sudah berpesan kepada Kapolres Lubuklinggau dan Kasat Reskrim kota Lubuklinggau, jika ada bukti yang memberatkan dan menguatkan dugaan itu.

     

    Baca Juga: Miliki Ratusan Butir Obat Tanpa Izin Edar, Warga Cisaat Sukabumi Diciduk Polisi


    Tentunya harus diproses sesuai aturan yang berlaku, tidak ada tebang pilih dalam hukum.


    "Meskipun dia anggota saya, kalau bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya lagi.

     

    Baca Juga: Pemkot Lubuklinggau sampaikan Empat Usulan Raperda ke DPRD


    Hingga saat ini penyelidikan masih berlanjut di Polres kota Lubuklinggau dan pihak kepolisian masih menggunakan azas praduga tak bersalah. (JPNN)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini