Muratara | INDOSATU.ID - Seorang oknum polisi berinisial Briptu AH (30) ditangkap Satreskrim Polres Lubuklinggau karena diduga mencabuli bocah berusia 5 tahun.
Baca Juga: Tampung Aspirasi, Kapolres Sukabumi Kota Ngariung Bareng Unsur Pendidikan
Kapolres Muratara (Musi Rawas Utara) AKBP Ferly Rosa Putra, saat dikonfirmasi membenarkan informasi terkait anggota Polres Muratara yang diamankan terkait kasus pencabulan anak.
Saat ini kasus oknum polisi tersebut tengah diproses di Polres Lubuklinggau.
Baca Juga: DPRD Kota Lubuklinggau Sahkan 29 Raperda
"Saya sendiri yang menyerahkannya ke Polres Lubuklinggau, untuk diproses sesuai prosedur yang berlaku. Saya komitmen, jika dia bersalah dan terbukti harus dihukum sesuai dengan aturan yang ada," ujar Ferly Rosa Putra kepada awak media yang hadir, Senin (23/5/2022).
AKBP Feri Rosa Putra mengaku, sudah berpesan kepada Kapolres Lubuklinggau dan Kasat Reskrim kota Lubuklinggau, jika ada bukti yang memberatkan dan menguatkan dugaan itu.
Baca Juga: Miliki Ratusan Butir Obat Tanpa Izin Edar, Warga Cisaat Sukabumi Diciduk Polisi
Tentunya harus diproses sesuai aturan yang berlaku, tidak ada tebang pilih dalam hukum.
"Meskipun dia anggota saya, kalau bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya lagi.
Baca Juga: Pemkot Lubuklinggau sampaikan Empat Usulan Raperda ke DPRD
Hingga saat ini penyelidikan masih berlanjut di Polres kota Lubuklinggau dan pihak kepolisian masih menggunakan azas praduga tak bersalah. (JPNN)