-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pasca Pemeriksaan, Kapolsek Gunungguruh Beberkan Hasil Keterangan Guru Silat

    Redaksi
    31 Mei 2022, 11:13 WIB Last Updated 2022-05-31T14:40:20Z
    Banner IDwebhost

    Kapolsek Gunungguruh Iptu Didin Waslidin menyampaikan keterangan kepada awak media | Foto: Arif


    Sukabumi Kota | INDOSATU.ID - Jajaran Unit Reskrim Polsek Gunngguruh, telah melakukan pemeriksaan terhadap guru pada Padepokan Silat Cadas Raga, terkait peristiwa kecelakaan air yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia kemarin.


    Kapolsek Gunungguruh Iptu Didin Waslidin mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa tersebut murni akibat dari kecelakaan.


    "Hasil keterangan yang didapatkan dari guru silat berinisial DA, tidak ditemukan adanya unsur kesengajaan yang mengakibatkan korban Raytan (14) meninggal duni," ujarnya kepada awak media, Senin (30/5/2022).


    Lanjutnya, sebelumnya telah dimintai keterangan dari saudara DA, perihal peristiwa yang terjadi di Sungai Cipelang, yang mengakibatkan 3 korban hanyut, 2 orang selamat dan 1 anak tewas tenggelam.


    "Dari Unit Reskrim Polsek Gunungguruh, sudah meminta keterangan dengan belasan pertanyaan yang diajukan. Berdasarkan keterangan saudara DA, diketahui bahwa itu bukan dalam rangkaian kegiatan latihan silat, melainkan sudah usai kegiatan silat di penggilingan padi," bebernya.


    Masih menurut Didin, faktor kesengajaan atau perintah dari saudara DA kepada murid silatnya juga tidak pernah dilontarkan.


    "Murni itu keinginan muridnya, bahkan dari keterangan DA juga sempat melarang muridnya untuk turun ke Sungai Cipelang," jelasnya.


    Terkait lanjutan proses hukum, Didin mengatakan bahwa berdasarkan keinginan pihak keluarga almarhum Raytan untuk kelanjutan proses hukum ini tidak perlu diteruskan.


    "Pihak keluarga sudah menolak dan dilengkapi dengan surat penolakan otopsi, kemarin saat bertemu di Rumah Sakit Al Mulk Kota Sukabumi," singkatnya.


    "Kami tidak bisa melakukan lanjutan proses hukum, jika memang tidak ada laporan. Karena berdasarkan keterangan dan fakta penunjang dilapangan, tidak ditemukan unsur kesengajaan yang mengakibatkan kasus ini harus dilanjutkan. Intinya ini merupakan musibah kecelakaan air," tambahnya.


    Tak lupa pula dirinya turut mengimbau, kepada seluruh masyarakat agar tidak terprovokasi untuk menyimpulkan bahkan main hakim sendiri.


    "Jangan termakan isu hoaks, percayakan kepada aparat penegak hukum," tandasnya.


    Pewarta: Arif
    Editor: Admin
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini