-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Kandung di Deliserdang Terancam Penjara Seumur Hidup

    Redaksi
    04 Mei 2022, 00:27 WIB Last Updated 2022-05-03T17:27:42Z
    Banner IDwebhost

    ilustrasi

    Deliserdang - INDOSATU.ID | Tindak kekerasan terhadap seorang anak kembali terjadi di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).


    Tindakan kekerasan yang tergolong kedalam penganiayaan itu dilakukan seorang Bapak berinisial F terhadap anak kandungnya sendiri.


    Bapak yang tidak punya hati itu pun terancam hukuman pidana penjara seumur hidup.


    Pelaku F (42) warga Desa Tembung, Gang Salak No. 43, Deliserdang diketahui menganiaya anak kandungnya berinisial R yang masih usia 2 (dua) tahun.


    Dari informasi yang dilansir dari tribunsumut, F (Pelaku_red) membanting anaknya R kelantai sebanyak dua kali hingga R tak berdaya menahan sakit dan menghembuskan nafas terakhirnya, Minggu (01/05/2022).


    Mirisnya lagi, kekerasan yang tergolong penganiayaan fisik sungguh kejam ini dilakukannya dihadapan istrinya.


    Menurut informasi yang dikumpulkan tim investigasi dan rehabilitasi sosial anak dari Komisi Nasional (Komnas) Anak di Deliserdang, aksi tak beradap itu hanya karena korban rewel lajimnya anak.


    Sebelum kejadian, F marah-marah karena merasa anaknya (R) selalu membuat kesalahan, dan warga melaporkan F ke pihak berwajib karena sering main tangan terhadap anaknya.


    Sebelum putrinya dibanting ke lantai terlebih dulu dibanting dan dibenturkan ke tempat tidur.


    Pelaku kekerasan terhadap putri kandungnya hingga meninggal dunia saat ini telah ditangkap dan ditahan di Polsek Percut Seituan dan terancam 20 tahun penjara dan dapat ditambahkan dengan 1/3 dari pidana pokoknya.


    Artinya pelaku dapat diancam hukuman seumur hidup.


    “Sesuai dengan ketentuan pasal 82 ayat (1) dan pasal 83 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.01 Tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pelaku dapat dijerat dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun bahkan seumur hidup.
    Untuk kekerasan fisik ysng anak meninggal dunia tidak ada toleransi," ujar Arist Merdeka Sirait.


    "Mengingat kasus kekerasan fisik ini merupakan tindak pidana serius dan luar biasa, pelaku harus dihukum seberat-beratnya. Polres Deliserdang jangan ragu-ragu menjerat pelaku dengan hukuman berat karena atas perbuatan kejinya pelaku layak dan pantas dihukum berat," demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam keterangan persnya, Sabtu (30/4/2022).


    Artist menerangkan, dengan jumlah pelanggaran hak anak yang terus meningkat di wilayah hukum Deliserdang, pemerintah dan DPRD Deliserdang sudah saatnya menginisiasi terbitnya Peraturan Daerah yang implementatif membangun gerakan perlindungan anak berbasis keluarga dan komunitas desa dan kampung.


    Masih menurutnya, melalui Perda yang melibatkan anggota masyarakat ini, diharapkan dapat memutus mata rantai kekerasan terhadap anak.


    “Jangan kita biarkan Deliserdang terus menerus menjadi Kabupaten Zona Merah pelanggaran hak anak lantaran kita tidak peduli terhadap anak ” tutup Arist.


    Editor: Admin
    Sumber: tribunsumut
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini