-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Petani Sawit Bakal Senang, Harga Sawit Bakal Naik, Jokowi Kembali Ijinkan Ekspor Minyak Goreng

    Redaksi
    20 Mei 2022, 17:15 WIB Last Updated 2022-05-20T10:15:43Z
    Banner IDwebhost

    Seorang warga sedang mengumpulkan panen sawit | Foto: ilustrasi (Google)



    Jakarta - INDOSATU.ID | Presiden Jokowi memutuskan untuk membuka kembali ijin ekspor CPO dan minyak goreng mulai Senin (23/5/2022). Keputusan ini diambil dengan beberapa pertimbangan.


    Pertama, Pasokan minyak goreng di tanah air yang sudah kembali melimpah.


    Jokowi mengatakan setelah larangan ekspor diberlakukan pasokan minyak goreng yang ada Maret hanya 64,5 ribu ton per bulan naik jadi 211 ribu ton per bulan.


    "Itu sudah melebihi kebutuhan nasional," katanya, seperti dilansir dari cnnindonesia, Kamis (19/05/2022).


    Kedua, Penurunan harga minyak goreng curah.


    Jokowi mengatakan setelah larangan ekspor CPO diberlakukan harga minyak goreng curah yang rata-rata harga nasionalnya sempat tembus Rp 19.800 per liter berhasil diturunkan jadi Rp 17.200 - Rp 17.600 per liternya.


    Ketiga, Banyaknya warga Indonesia yang bekerja di bidang sawit.


    "Pertimbangan 17 juta orang di industri sawit baik petani dan pekerja maka saya putuskan ekspor minyak oreng dibuka kembali Senin 23 Mei 2022," katanya.


    Presiden Jokowi memutuskan untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis (28/04/2022). Hal itu ia putuskan dalam rapat bersama menterinya.


    Keputusan itu dilakukan setelah harga minyak goreng melonjak beberapa bulan belakangan ini. Pemerintah sebenarnya sudah berupaya mengatasi lonjakan dan kelangkaan minyak goreng tersebut.


    Pertama, meluncurkan minyak goreng kemasan sederhana Rp14 ribu per liter di ritel dan pasar tradisional secara bertahap pada Januari-Juni 2022. Total minyak goreng yang digelontorkan 2,4 miliar liter.


    Untuk menyediakan minyak goreng ini pemerintah menggelontorkan subsidi Rp7,6 triliun yang diambilkan dari dana perkebunan kelapa sawit


    Kedua, menerapkan kewajiban bagi produsen memasok minyak goreng di dalam negeri (DMO) sebesar 20 persen dari total volume ekspor mereka dengan harga domestik (DPO) mulai 27 Januari lalu.


    Dengan kebijakan itu harga eceran tertinggi ditetapkan menjadi tiga.


    Yaitu, minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, minyak goreng kemasan Rp 14 ribu per liter. Harga mulai berlaku 1 Februari 2022.


    Meskipun pemerintah sudah jungkir balik mengendalikan harga minyak goreng, yang terjadi malah sebaliknya, muncul masalah baru.


    Untuk kebijakan satu harga Rp 14 ribu, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan menyebut kebijakan itu membuat masyarakat menyerbu minyak goreng di ritel.


    Akibatnya, minyak goreng jadi langka di pasaran. Kemudian diberlakukan kebijakan DMO dan DPO.


    Karena tidak efektif, pemerintah kemudian mengeluarkan kebijakan baru, mencabut harga eceran tertinggi minyak goreng premium dan menyerahkan harganya ke mekanisme pasar dan menaikkan harga eceran tertinggi minyak goreng curah jadi Rp 14 ribu per liter.


    Setelah kebijakan itu dikeluarkan, harga minyak goreng kemasan melesat jadi sekitar Rp 25 ribu per liter.


    Walaupun sudah ditetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pada Rp 14 ribu per kg, hingga kini harga minyak goreng curah masih di atas Rp 22 ribu per liter.


    Editor: Admin
    Sumber: CNN Indonesia

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini