-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Puluhan Cakades Menggugat, PBH Peradi Minta Bupati Deliserdang Tunda Pelantikan Kades Terpilih

    Redaksi
    13 Mei 2022, 02:18 WIB Last Updated 2022-05-12T19:18:06Z
    Banner IDwebhost

    Dedi Suheri, SH bersama jajarannya diabadikan pada suatu kesempatan | Foto: istimewa/Indosatu Network

    Deliserdang - INDOSATU.ID | Kisruh dan gugatan beberapa calon kepala desa (Cakades) pada perhelatan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak Se-kabupaten Deli Serdang membuat para ahli hukum angkat bicara.


    Sebagaimana diketahui, PBH Peradi menyarankan Bupati Deli Serdang tidak memaksakan diri melakukan pelantikan terhadap Kepala Desa terpilih hasil Pilkades serentak yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.


    Hal itu dikatakannya, mengingat banyaknya gugatan yang diajukan para Cakades dalam pesta demokrasi tingkat Desa itu.


    Diketahui, lebih dari 20 orang Cakades pada Pilkades serentak melakukan gugatan.


    Dedi Suheri SH selaku Ketua PBH Peradi Deliserdang meminta Bupati Deliserdang tidak memaksakan diri untuk menetapkan dan melantik Kepala Desa terpilih.


    Pernyataan itu disampaikannya oleh karena tidak ada aturan yang jelas dalam Perbup Nomor 64 tahun 2021 tentang aturan penyelenggaraan Pilkades.


    Dedi Suheri bersama PBH Peradi Deliserdang mencermati tidak ada aturan yang jelas pasca Pilkades, meski pemenang sudah ditetapkan oleh P2KD, yang ada hanya mediasi dalam waktu 30 hari, apabila terjadi sengketa dan setelah mediasi gagal maka Bupati akan menetapkan dan melantik calon Kades terpilih, sehingga keputusan Badan Tata Usaha Negara yang ada dalam proses Pilkades ini rancu.


    Panitia Pemilihan Kepala Desa atau P2KD membuat keputusan tentang pemenang berdasarkan hasil pleno, lalu diserahkan kepada BPD dan BPD memberi anjuran yang ditujukan ke Pemkab Deliserdang.


    Masih menurut Suheri, yang jadi pertanyaan, apakah keputusan P2KD adalah keputusan Badan Tata Usaha Negara?.


    Tentu tidak, karena yang menjadi keputusan administrasi Negara adalah keputusan Bupati Deliserdang.


    "Maka kalau seperti ini buat apa ada P2KD  kalau keputusan P2KD itu tidak seperti keputusan KPU dalam Pilkada, Pileg atau Pilpres. Seyogyanya keputusan P2KD itu sama dengan keputusan KPU, maka hal ini sangat rancu dengan Perbup yang dibuat Pemkab Deliserdang," ungkapnya.


    Dedi Suheri, SH menegaskan, tujuan pihaknya mengajukan uji materi Perbup 64 tahun 2021 itu untuk memberikan pembelajaran pada masyarakat agar mengerti dan memahami hukum.


    Selain itu, juga dapat menciptakan suatu aturan yang tidak merugikan ataupun menguntungkan seseorang dalam aturan itu, artinya ada hukum yang berkeadilan.


    "Perbup 64 tahun 2021 ini tidak mengatur diskualifikasi terhadap pelanggar, ini kita gugat dan kita minta Bupati Deliserdang tidak memaksakan diri untuk melantik kades terpilih sebelum putusan pengadilan," pungkasnya.


    PBH Peradi adalah singkatan dari Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia. PBH Peradi merupakan lembaga yang dibentuk oleh organisasi perkumpulan para advokat atau pengacara yang bernama Peradi.


    Salah satu tugas PBH Peradi adalah melaksanakan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma oleh Advokat sesuai UU Advokat, PP Bantuan Hukum, Kode Etik Advokat Indonesia, dan Peraturan Peradi. (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini