Konferensi pers Polres Sukabumi Kota terkait kasus pembunuhan yang dilakukan geng motor | Foto: Arif/Indosatu Network |
Sukabumi Kota - INDOSATU.ID | Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan atau pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan oleh kawanan geng motor di Kota Sukabumi, Selasa (10/05/2022).
Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin dalam konferensi persnya mengatakan, ketiga orang tersangka DS (25), AF (22) dan ISB (25) berhasil dibekuk Satreskrim Polres Sukabumi Kota pada hari Sabtu (07/05/2022), sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
"Tersangka, ketiganya berhasil diamankan di Desa Bojonggaling, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi," ujarnya kepada awak media.
Lanjutnya, ketiga orang tersangka tersebut, dibekuk atas dasar surat laporan Kepolisian nomor LP/B/82/IV/2022/JABAR/Polres Sukabumi Kota/Sek Cibereum pada tanggal 28 April 2022, terkait dugaan kasus pembunuhan dan atau pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Peristiwa ini yang terjadi pada hari pertama dimulainya Operasi Ketupat Lodaya 2022. Alhamdulillah berkat kerja keras jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota, sebelum berakhirnya Operasi Ketupat Lodaya 2022, tersangka berhasil diamankan," ujarnya.
Masih menurut Zainal, ketiga tersangka merupakan kawanan pemuda yang tergabung dalam sebuah kelompok geng motor di Kota Sukabumi.
"Berdasarkan keterangan pemeriksaan, ketiga tersangka mengakui bahwa mereka tergabung dalam sebuah kelompok geng motor," jelasnya.
Terkait awal mula kejadian, Zainal mengatakan, peristiwa bermula pada tanggal 28 April 2022 lalu, korban bersama rekannya, sekitar pukul 03.30 WIB, hendak pergi ke sebuah ATM di sekitar wilayah Perumahan Puri Cibereum.
Saat dalam perjalanan, korban bertemu para tersangka, memang tidak terjadi cekcok.
"Pada saat perjalanan pulang, korban kemudian bertemu kembali dengan para tersangka, bahkan tersangka mengendarai sepeda motor dengan cara zig-zag, lalu korban sempat mengeluarkan kata-kata awas itu geng motor.
Yang kemudian terdengar oleh salah seorang tersangka hingga korban dikejar oleh mereka," jelasnya.
"Kemudian korban dikejar oleh para tersangka, hingga akhirnya terjadi peristiwa pembacokan disekitar rel kereta api Ciandam," sambungnya.
Akibat peristiwa tersebut, Zainal mengatakan bahwa korban mengalami luka parah pada bagian kepala, ketiak dan juga bagian tangan.
"Korban meninggal dunia, dan setelah dilakukan proses otopsi jenazah, diketahui penyebab korban meninggal dunia akibat luka tersebut," bebernya.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan Satreskrim Polres Sukabumi Kota untuk proses hukum selanjutnya.
"Kami sangkakan dengan pasal berlapis, agar timbul efek jera serta menjadi pembelajaran bagi masyarakat lainnya, agar tidak melakukan hal serupa dikemudian hari," pungkasnya.
Ketiga tersangka diancam dengan pasal 338 KUHP, kemudian pasal 170 ayat 2 ke 3, kemudian pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat RI nomor 12 tahun 1951 dan pasal 351 ayat 3. Dengan ancaman hukumannya masing-masing 15 tahun penjara, 12 tahun penjara, 10 tahun penjara dan 7 tahun penjara.
Pewarta: Arif
Editor: Admin